Jakarta – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja, menimpa siapa saja. Kerugian yang ditimbulkan pun tak main-main, bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bisa merugikan pihak lain. Di sinilah pentingnya perlindungan asuransi kendaraan yang diperluas ke Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL).

TPL, atau Third Party Liability, menjadi semacam ‘jaring pengaman’ tambahan bagi pemilik kendaraan. Fungsinya adalah memberikan ganti rugi jika kita menyebabkan kerugian pada orang lain dalam kecelakaan lalu lintas. Bayangkan jika kita tak punya perlindungan ini, kita bisa terbebani tuntutan ganti rugi yang jumlahnya tak sedikit.

Kerugian akibat kecelakaan tak hanya sebatas kerusakan kendaraan. Tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga bisa berupa biaya pengobatan, kerusakan harta benda, bahkan hingga santunan kematian. Data dari kepolisian bahkan mencatat bahwa kerugian akibat kecelakaan lalu lintas bisa mencapai miliaran rupiah.

"Perluasan asuransi ke TPL ini sangat penting sebagai langkah preventif. Kita tidak pernah tahu kapan musibah akan datang," ujar seorang praktisi asuransi kendaraan bermotor yang enggan disebutkan namanya. Dengan TPL, lanjutnya, pemilik kendaraan memiliki perlindungan lebih jika harus menghadapi tuntutan dari pihak ketiga.

Apa Saja yang Dilindungi TPL?

Mengacu pada standar polis asuransi kendaraan bermotor, TPL memberikan perlindungan yang cukup luas, meliputi:

  • Kerusakan kendaraan pihak ketiga
  • Kerusakan harta benda milik pihak ketiga
  • Biaya pengobatan akibat cedera pihak ketiga
  • Santunan kematian pihak ketiga (jika ada)

Yang perlu diingat, besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan limit jaminan yang disepakati antara pemilik kendaraan dengan pihak asuransi. Semakin besar limit jaminan, semakin besar pula perlindungan yang didapatkan.

Premi TPL: Lebih Murah dari Beban Tuntutan

Biaya premi untuk TPL terbilang cukup terjangkau. Biasanya, premi tahunan TPL adalah sekitar 1% dari limit jaminan. Jadi, jika Anda ingin limit jaminan sebesar 25 juta, maka premi tahunannya hanya sekitar 250 ribu.

"Premi TPL ini sangat kecil jika dibandingkan dengan beban tuntutan ganti rugi yang mungkin kita hadapi," kata praktisi asuransi tersebut. “Investasi kecil untuk proteksi yang besar,” tambahnya.

Klaim TPL: Bagaimana Caranya?

Proses klaim TPL melibatkan pihak ketiga yang menjadi korban. Pihak ketiga harus mengajukan surat tuntutan yang ditujukan kepada pemilik kendaraan (tertanggung). Kemudian, pihak asuransi akan memproses klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya TPL, korban kecelakaan akan lebih mudah mendapatkan ganti rugi yang layak. Di sisi lain, pemilik kendaraan juga akan terhindar dari beban finansial yang berat akibat tuntutan ganti rugi.

Kesimpulan

Jangan remehkan pentingnya perluasan asuransi kendaraan ke TPL. Ini bukan sekadar tambahan, melainkan perlindungan krusial yang bisa menyelamatkan kita dari kerugian finansial akibat kecelakaan. Premi yang terjangkau sebanding dengan manfaat dan ketenangan pikiran yang didapatkan. Jadi, pastikan asuransi kendaraan Anda juga mencakup perlindungan TPL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini