Jakarta – Sedan, kendaraan berpostur rendah dengan sejarah panjang, akan segera mengalami perubahan besar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Mobil yang dulunya dianggap ‘anak tiri’ ini, kini berada di ambang kesetaraan dengan jenis kendaraan lain. Mari kita telaah lebih dalam perjalanan sedan, dari akarnya hingga potensi masa depannya.
Asal-usul kata "sedan" ternyata sangat menarik. Berakar dari bahasa Latin "sedes/sedere" yang berarti "untuk duduk", istilah ini kemudian berkembang menjadi "sede" di Italia yang berarti kursi. Pada abad ke-17, "sedan" merujuk pada tandu beratap yang digunakan oleh kaum bangsawan, diusung oleh para budak. Istilah ini kemudian diadopsi di Inggris dengan definisi yang sama, yaitu kendaraan dengan kursi dan atap. Baru pada awal abad ke-20, kendaraan bermotor pertama dengan sebutan sedan lahir, yaitu Speedwell pada tahun 1911.
Namun, sejarah sedan di Indonesia sedikit berbeda. Mobil ini kerap dianggap sebagai barang mewah, terutama karena pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tinggi. PPnBM untuk sedan bisa mencapai 30-125 persen, jauh di atas mobil jenis lain seperti MPV (10 persen) atau LCGC (0 persen). Kebijakan ini bermula dari era Orde Baru, yang lebih mengutamakan penjualan mobil dengan kapasitas penumpang dan barang yang lebih besar.
Diskriminasi pajak ini, yang diakui oleh Menteri Keuangan, akan segera berakhir. Pemerintah berencana untuk merevisi aturan PPnBM mobil ramah lingkungan pada akhir 2021. Dalam revisi ini, PPnBM sedan akan disetarakan dengan jenis mobil konvensional lainnya, yaitu mulai dari 15 persen. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan persepsi sedan sebagai barang mewah dan membuka pasar yang lebih luas.
Keunggulan dan Kelemahan Sedan:
Sedan punya citra mewah di Indonesia, selain karena harganya, mobil ini sering digunakan sebagai kendaraan dinas para eksekutif dan pejabat negara, termasuk Presiden. Dari sisi performa, sedan unggul dalam hal handling dan stabilitas. Postur rendah dan ground clearance yang minim memberikan titik gravitasi yang lebih rendah, mengurangi body roll dan meningkatkan pengalaman berkendara.
Namun, ada pula kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Ground clearance sedan yang rendah membuatnya kurang ideal untuk kondisi jalan Indonesia yang kurang merata. Terutama bagi pengguna yang sering melintasi jalan rusak atau berlubang, sedan bisa menjadi kurang nyaman. Selain itu, harga sedan yang mahal juga menjadi kendala, meski isu ini akan segera terselesaikan seiring dengan revisi aturan pajak.
Masa Depan Sedan:
Dengan revisi aturan pajak yang akan datang, sedan memiliki potensi untuk kembali bersinar di pasar otomotif Indonesia. Kesetaraan PPnBM akan membuat harga sedan lebih kompetitif dan terjangkau. Hal ini bisa mendorong minat konsumen untuk mempertimbangkan sedan sebagai pilihan kendaraan pribadi.
Perubahan ini juga berpotensi mendorong para produsen untuk menghadirkan lebih banyak model sedan dengan teknologi dan fitur terbaru. Dengan demikian, sedan bukan hanya sekadar kendaraan mewah, tetapi juga menjadi pilihan yang rasional dan menarik bagi berbagai kalangan.
Perjalanan sedan, dari tandu bangsawan hingga mobil mewah dengan pajak tinggi, sebentar lagi akan memasuki babak baru. Era kesetaraan pajak diharapkan dapat membawa angin segar bagi popularitas dan perkembangan sedan di Indonesia.