Berkendara motor bukan hanya soal gas dan rem, tapi juga tentang keamanan. Salah satu elemen penting yang sering dianggap sepele adalah helm. Memilih helm yang tepat bukan sekadar soal gaya, tapi juga menyangkut keselamatan jiwa. Helm yang pas, nyaman, dan memenuhi standar adalah investasi penting bagi setiap pengendara motor.

Ukuran Helm: Lebih dari Sekadar XS hingga XXL

Setiap produsen helm biasanya menawarkan berbagai ukuran, mulai dari XS hingga XXL. Namun, ukuran ini bukan patokan mutlak. Ukuran XS biasanya cocok untuk lingkar kepala 53-54 cm, S untuk 55-56 cm, M untuk 57-58 cm, L untuk 59-60 cm, XL untuk 61-62 cm, dan XXL untuk 63-64 cm. Meski demikian, perbedaan antar merek dapat memengaruhi ukuran yang paling pas untuk Anda.

Jadi, jangan hanya berpatokan pada ukuran yang biasa Anda pakai. Selalu coba helm sebelum membeli. Pastikan helm tidak mudah bergeser ke kanan atau kiri saat dipakai. Helm yang terlalu besar akan membuat Anda tidak nyaman saat berkendara dan bahkan mengurangi fokus karena harus terus membetulkan posisi helm.

Kenyamanan adalah Kunci:

Selain ukuran, kenyamanan juga faktor penting. Idealnya, ada jarak sekitar dua ruas jari antara dagu dan pelindung dagu. Jangan hanya terpaku pada ukuran batok helm, karena yang membedakan ukuran adalah tebal tipis busa di dalamnya. Helm yang terlalu longgar tidak akan efektif melindungi kepala, sementara helm yang terlalu sempit akan membuat kepala terasa sakit dan tidak nyaman.

Pilih helm yang terasa sedikit ketat, tapi tidak sampai membuat kepala sakit. Kondisi ini akan membuat helm stabil di kepala tanpa mengorbankan kenyamanan saat berkendara. Perhatikan juga bagian dalam helm, pastikan busanya terasa lembut dan nyaman di kulit kepala.

Helm SNI: Jaminan Perlindungan

Undang-undang telah mewajibkan semua pengendara motor untuk menggunakan helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI). Helm SNI bukan hanya soal logo, tapi juga melewati serangkaian tes yang ketat, mulai dari tes g-shock, chin strap, hingga tes penetrasi. Tujuannya adalah untuk memastikan helm tersebut mampu melindungi kepala dari benturan dan kecelakaan.

Jangan tertipu dengan helm palsu yang menggunakan logo SNI. Perhatikan detail helm dengan seksama. Helm yang memenuhi standar SNI memiliki tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat dagu. Tinggi helm minimal 114 milimeter dan memiliki komponen pelindung seperti peredam benturan setidaknya 10 mm, konstruksi jaring, tali pengikat dagu, pelindung telinga, pelindung dagu, penutup tengkuk, dan lubang ventilasi yang tidak menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan helm. Pastikan juga helm memiliki sudut pandang yang cukup luas, setidaknya 105 derajat pada tiap sisi dan 30-45 derajat secara vertikal.

Konsekuensi Hukum:

Jangan anggap remeh soal penggunaan helm. Undang-undang telah mengatur dengan jelas bahwa pengendara motor wajib menggunakan helm SNI. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Bukan hanya pengendara, penumpang yang tidak mengenakan helm juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

Tips Membeli Helm:

  1. Ukur Lingkar Kepala: Gunakan meteran kain untuk mengukur lingkar kepala di bagian dahi.
  2. Coba Langsung: Jangan hanya mengandalkan ukuran, selalu coba helm sebelum membeli.
  3. Perhatikan Kenyamanan: Pastikan helm tidak terlalu longgar atau terlalu ketat.
  4. Cek Label SNI: Pastikan helm yang Anda beli memiliki label SNI asli.
  5. Perhatikan Detail: Perhatikan kualitas material, jahitan, dan komponen helm.
  6. Beli di Toko Terpercaya: Belilah helm di toko atau dealer resmi untuk memastikan keaslian produk.

Helm bukan sekadar aksesori, tapi perangkat keselamatan yang sangat penting. Investasikan waktu dan dana untuk mendapatkan helm yang pas, nyaman, dan memenuhi standar keamanan. Jangan pernah meremehkan keselamatan diri saat berkendara. Ingat, satu detik kelalaian bisa berakibat fatal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini