Jakarta – Kabar penting bagi para pemilik sepeda motor, khususnya yang memiliki motor listrik dan motor gede (moge). Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini tak lagi seragam. Ada penggolongan baru yang mengharuskan pemilik kendaraan tertentu untuk melakukan upgrade SIM mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penggolongan SIM C terbaru ini didasarkan pada kapasitas mesin dan jenis kendaraan, termasuk motor listrik. Berikut adalah detail penggolongan SIM C yang perlu Anda ketahui:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik dengan daya yang setara.
  • SIM CII: Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, termasuk motor listrik dengan daya yang setara.

Artinya, pemilik motor listrik dan moge tidak lagi bisa hanya menggunakan SIM C biasa. Mereka wajib melakukan upgrade SIM menjadi SIM CI atau SIM CII, tergantung spesifikasi kendaraannya.

Namun, proses upgrade SIM ini tidak bisa dilakukan secara instan. Ada syarat yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 12 bulan sebelum bisa mengajukan upgrade ke SIM CI. Begitu pula jika ingin naik ke SIM CII, pengendara wajib memiliki SIM CI minimal 12 bulan sebelumnya.

Selain masa kepemilikan SIM, ada juga ketentuan usia minimum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Berikut rinciannya:

  • SIM C: Usia minimal 17 tahun
  • SIM CI: Usia minimal 18 tahun
  • SIM CII: Usia minimal 19 tahun

Perlu dicatat, aturan baru penggolongan SIM C ini belum diterapkan secara menyeluruh. Kepolisian masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat memahami aturan baru dan tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.

Pemberlakuan SIM C yang baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan pengendara memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan. Dengan adanya penggolongan ini, diharapkan tercipta ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Bagi pemilik motor listrik dan moge, segera persiapkan diri Anda untuk melakukan upgrade SIM. Pantau terus informasi terkini dari kepolisian untuk mengetahui kapan aturan ini akan berlaku secara efektif. Jangan sampai Anda melanggar aturan dan berisiko terkena sanksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini