Jakarta – Masih sering terlihat mobil pribadi yang nekat menggunakan strobo dan sirene di jalanan? Jangan kaget, tindakan ini jelas melanggar hukum dan ada sanksi tegas yang menanti para pelakunya.
Pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene bukan hak semua kendaraan. Hanya kendaraan tertentu, sesuai regulasi, yang diperbolehkan menggunakan aksesori tersebut. Aturan ini bukan hal baru, sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Siapa Saja yang Boleh Pakai Strobo dan Sirene?
UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5 menyebutkan kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirene, dengan pengaturan warna yang spesifik:
- Strobo Biru: Hanya untuk kendaraan Kepolisian Republik Indonesia.
- Strobo Merah: Diperuntukkan bagi mobil tahanan, mobil pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, dan mobil jenazah.
- Strobo Kuning (tanpa sirene): Digunakan oleh mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan mobil angkutan barang khusus.
Di luar kendaraan-kendaraan di atas, penggunaan strobo dan sirene adalah pelanggaran. Pemasangan, penggunaan, dan tata cara pengoperasiannya sendiri sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Sanksi Bagi Pelanggar
Para pemilik mobil pribadi yang masih bandel memasang dan menggunakan strobo atau sirene harus siap menerima konsekuensinya. UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4 mengatur jelas sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sanksi ini bukan main-main. Selain kurungan, denda juga bisa membuat kantong kering. Jadi, sebaiknya jangan coba-coba melanggar.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Penggunaan strobo dan sirene bukan sekadar gaya-gayaan. Lampu dan bunyi ini berfungsi sebagai sinyal prioritas bagi kendaraan tertentu saat bertugas. Tujuannya untuk memastikan kelancaran dan keselamatan di jalan raya. Jika semua kendaraan bisa menggunakan strobo dan sirene, fungsi prioritas ini akan hilang, dan malah bisa membahayakan.
Imbauan
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih taat aturan. Jangan coba-coba memasang strobo atau sirene di mobil pribadi jika tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang diizinkan. Selain bisa kena tilang, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketertiban umum. Jadilah pengguna jalan yang tertib dan patuh hukum demi keamanan dan kenyamanan bersama.