Jakarta – Perubahan besar dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor akan terjadi mulai 5 Januari 2025. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan resmi memberlakukan aturan opsen pajak, yang akan berdampak langsung pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda. Jangan kaget, karena akan ada kolom baru yang muncul di STNK.

Perubahan paling mencolok adalah penambahan kolom "Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" dan "Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)". Meski komponen utama seperti PKB, BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi tetap ada, terjadi penyesuaian tarif yang signifikan.

Tarif PKB yang sebelumnya bisa mencapai 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini diturunkan maksimal menjadi 1,2%. Penurunan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengakomodasi pungutan opsen yang besarnya 66% dari nilai PKB terutang. Jadi, jangan heran jika muncul kolom "Opsen PKB" di STNK Anda dengan nilai yang lumayan.

Hal serupa juga berlaku untuk BBNKB. Tarif maksimum yang sebelumnya 20% dari NJKB, kini turun menjadi 12%. Namun, sama seperti PKB, akan ada pungutan tambahan berupa "Opsen BBNKB" sebesar 66% dari nilai BBNKB terutang.

Contoh Perhitungan:

Mari kita ambil contoh, jika Anda membeli kendaraan dengan NJKB Rp 300 juta, maka perkiraan rincian pajak yang tertera di STNK Anda adalah:

  • PKB: Rp 3,6 juta
  • Opsen PKB: Rp 2,376 juta
  • BBNKB: Rp 36 juta
  • Opsen BBNKB: Rp 23,76 juta
  • SWDKLLJ: Rp 143.000 (tetap)

Perlu diingat, besaran opsen ini ditetapkan oleh masing-masing provinsi. Jadi, tarif pajak yang tertera di STNK Anda bisa bervariasi tergantung daerah tempat kendaraan Anda terdaftar.

Kabar Baik untuk Warga Jakarta:

Bagi Anda yang tinggal di DKI Jakarta, ada sedikit pengecualian. Jakarta tidak memberlakukan opsen pajak. Hal ini dikarenakan pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dilakukan secara terpusat, tanpa pembagian ke kabupaten/kota. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Penting untuk Diketahui:

  • Aturan opsen pajak mulai berlaku 5 Januari 2025.
  • STNK akan memiliki kolom baru untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
  • Tarif PKB dan BBNKB diturunkan, namun ada tambahan opsen yang besarnya 66%.
  • Besaran opsen berbeda-beda antar provinsi.
  • DKI Jakarta tidak menerapkan opsen pajak.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami rincian pajak kendaraan bermotor dan bagaimana pemerintah daerah mengelola dana tersebut. Jangan lupa untuk selalu mengecek STNK Anda setelah aturan ini berlaku agar tidak terjadi kesalahan informasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini