Penting untuk dicatat, mulai 5 Januari 2025 mendatang, ada angin segar bagi para pembeli kendaraan bekas. Aturan baru menyebutkan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dikenakan pada transaksi jual beli kendaraan bekas. Artinya, biaya BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru, menghilangkan beban biaya tambahan saat membeli mobil atau motor bekas.

Perubahan signifikan ini bukan hanya sekadar wacana, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Di Jakarta, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan ini, secara jelas disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, transaksi jual-beli kendaraan bekas tidak lagi masuk kategori yang dikenai BBNKB.

Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut menegaskan, "Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Lampiran penjelasan Perda tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa "BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."

Untuk memperjelas penerapan aturan ini, Pasal 14 ayat (2) Perda tersebut memberikan contoh konkret: jika Tuan X membeli mobil baru pada tahun 2025, ia akan dikenakan BBNKB. Namun, jika pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas, maka ia tidak akan dikenakan BBNKB. Hal yang sama berlaku jika Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027, maka ia akan kembali dikenakan BBNKB.

Lebih dari sekadar aturan lokal, kebijakan ini sebenarnya adalah implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa "Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor." Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa kendaraan bekas bukan merupakan objek BBNKB.

Lantas, apa implikasinya bagi masyarakat? Pertama, tentu saja, biaya pembelian kendaraan bekas akan menjadi lebih terjangkau. Para pembeli tidak perlu lagi khawatir dengan tambahan biaya BBNKB yang cukup signifikan. Kedua, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transaksi jual beli kendaraan bekas, karena biaya transfer kepemilikan menjadi lebih ringan.

Dengan berlakunya aturan ini secara nasional mulai tahun 2025, masyarakat diharapkan semakin sadar dan cerdas dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Jangan sampai ketinggalan informasi, pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pembeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Ini adalah momentum penting untuk menciptakan iklim jual beli kendaraan yang lebih transparan dan menguntungkan semua pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini