Jakarta – Kabar gembira bagi Anda yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Per tanggal 12 April 2021, proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan efisien berkat kehadiran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengurus SIM tanpa harus repot datang ke kantor Satpas.
Aplikasi Sinar hadir sebagai solusi modern yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu di antrean panjang. Cukup dengan mengunduh aplikasi ini melalui Google Playstore atau App Store, Anda sudah bisa memulai proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
Langkah-langkahnya pun cukup sederhana. Setelah mengunduh aplikasi, Anda akan diminta untuk menyelesaikan beberapa tahapan, termasuk ujian teori SIM. Jika berhasil lulus, Anda akan mendapatkan QR Code yang menjadi langkah awal untuk proses selanjutnya. Setelah itu, Anda tinggal memilih jenis SIM yang diinginkan dan lokasi Satpas yang paling nyaman.
Keunggulan aplikasi Sinar tidak hanya berhenti di situ. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan layanan lain yang biasanya dilakukan secara langsung, seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan. Anda dapat memanfaatkan aplikasi E-PPsi untuk tes psikologi dan E-Rikkes untuk pemeriksaan kesehatan. Semuanya dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan praktis.
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menggandeng berbagai pihak seperti Bank BNI, PT. Pos Indonesia, PT. LTS, dan PT. Central Assesment Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan kelancaran program dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H., menegaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di era digital ini. "Ini adalah langkah untuk mempermudah masyarakat, terutama di masa pandemi. Konsep pelayanan publik seperti ini sangat relevan," ujarnya.
Meski demikian, layanan offline di Satpas dan bus SIM keliling tetap akan beroperasi. Korlantas Polri memahami bahwa tidak semua masyarakat familiar dengan teknologi. Oleh karena itu, layanan konvensional tetap disediakan sebagai alternatif bagi mereka yang lebih memilih proses tatap muka. "Masyarakat yang ingin datang langsung ke Satpas tetap kami layani. Kami memastikan semua terfasilitasi, termasuk perpanjangan SIM A dan SIM C," pungkas Kakorlantas.
Dengan hadirnya aplikasi Sinar, pengurusan SIM kini menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Anda bisa memilih cara yang paling nyaman dan efisien, baik secara online maupun offline. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan publik yang patut diapresiasi.