Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif pajak bagi mobil listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat yang diimpor secara utuh (CBU) maupun terurai (CKD). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 15 Februari 2024 .
Menurut PMK tersebut, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor dan penyerahan mobil listrik CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024. Hal ini berarti, pembeli mobil listrik impor dan rakitan lokal tidak perlu membayar pajak PPnBM yang biasanya berkisar antara 10-125 persen .
Tujuan dari pemberian insentif pajak ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional, dan mempercepat pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai .
Namun, tidak semua mobil listrik impor dan rakitan lokal dapat menikmati insentif pajak ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif tersebut. Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah :
- Pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.
- Pelaku usaha harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
- Pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan mobil listrik impor dan rakitan lokal dapat menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi konsumen Indonesia. Selain itu, insentif pajak ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi dan berinovasi dalam mengembangkan industri mobil listrik di Indonesia.