Jakarta – Kabar terbaru bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Perubahan ini, yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membawa konsekuensi kenaikan, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penyederhanaan tarif pajak progresif. Jika sebelumnya terdapat 17 tingkatan tarif, kini hanya diberlakukan lima tingkatan tarif. Meskipun disederhanakan, tarif pajak progresif justru mengalami kenaikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Dulu, berdasarkan Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 10% untuk kendaraan ke-17. Perubahan ini tentu saja akan berdampak signifikan pada pengeluaran pemilik kendaraan.
Rincian Tarif PKB Terbaru untuk Kendaraan Pribadi:
Berikut adalah rincian lengkap tarif PKB berdasarkan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi:
- Kendaraan Pertama: 2%
- Kendaraan Kedua: 3%
- Kendaraan Ketiga: 4%
- Kendaraan Keempat: 5%
- Kendaraan Kelima dan Seterusnya: 6%
Perlu dicatat bahwa kepemilikan kendaraan akan didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Dengan kata lain, jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, maka tarif progresif akan diterapkan.
Tarif Khusus untuk Kendaraan Tertentu:
Selain kendaraan pribadi, terdapat juga tarif khusus untuk beberapa jenis kendaraan. Tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, keperluan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, kendaraan Pemerintah, dan kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%. Sementara itu, tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan oleh badan usaha ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
Implikasi dan Perlu Diperhatikan:
Kenaikan tarif pajak progresif ini tentu saja memiliki beberapa implikasi. Bagi warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu kendaraan, mereka akan merasakan beban pajak yang lebih berat. Perubahan ini juga bisa mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli dan mengelola kendaraan.
Pemberlakuan peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan selanjutnya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan tidak memberatkan masyarakat.
Dengan perubahan tarif pajak progresif ini, warga Jakarta diharapkan dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selalu periksa informasi resmi dari pemerintah daerah untuk mendapatkan detail terkini terkait dengan perpajakan kendaraan.