Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi perubahan dalam perhitungan pajak. Sebuah aturan baru bernama opsen pajak kendaraan resmi berlaku, membawa konsekuensi pada besaran pajak yang harus dibayar. Lantas, apa itu opsen dan bagaimana dampaknya pada kantong Anda?

Memahami Opsen Pajak: Bukan Sekadar Tambahan Biaya

Opsen pajak kendaraan bukan sekadar kenaikan tarif pajak. Ia adalah mekanisme pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Intinya, sebagian pajak yang sebelumnya masuk kas provinsi, kini sebagian dialokasikan ke kas daerah tingkat kabupaten/kota.

Opsen dikenakan pada dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang terutang. Namun, perlu digarisbawahi, tarif pajak induk, yaitu PKB dan BBNKB, mengalami penyesuaian ke bawah.

Pergeseran Tarif: PKB dan BBNKB Dipangkas

Sebelum adanya opsen, tarif PKB diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, dengan rentang minimal 1% hingga maksimal 2% untuk kepemilikan pertama. Kini, dengan opsen, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2%, dan maksimal 6% untuk pajak progresif. Sementara itu, tarif BBNKB yang sebelumnya bisa mencapai 20% untuk penyerahan pertama, kini maksimal 12%.

Penurunan tarif pajak induk inilah yang menjadi kunci untuk memahami bahwa opsen tidak serta merta berarti kenaikan pajak secara keseluruhan. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan tarif PKB dan BBNKB di wilayah masing-masing, dengan tetap mengacu pada batasan maksimal yang ditetapkan undang-undang.

Simulasi Perhitungan: Contoh Konkret dengan Toyota Calya

Agar lebih jelas, mari kita lihat simulasi perhitungan untuk mobil Toyota Calya 1.2 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta. Dengan bobot 1,050, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi Rp 131,25 juta.

  • Sebelum Opsen (Tarif PKB 1,5% Contoh Jawa Timur):

    • PKB = 1,5% x Rp 131.250.000 = Rp 1.968.750
  • Setelah Opsen (Tarif PKB Maksimal 1,2%):

    • PKB = 1,2% x Rp 131.250.000 = Rp 1.575.000
    • Opsen PKB = 66% x Rp 1.575.000 = Rp 1.039.500
    • Total PKB yang Dibayar = Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500

Perhatikan, meskipun ada opsen, total PKB yang dibayar tidak jauh berbeda dari sebelum opsen. Perbedaan utamanya adalah alokasi penerimaan, di mana sebagian masuk kas daerah kabupaten/kota.

Simulasi BBNKB:

  • Sebelum Opsen (Tarif BBNKB 12,5% Contoh Jawa Timur):

    • BBNKB = 12,5% x Rp 131.250.000 = Rp 16.406.250
  • Setelah Opsen (Tarif BBNKB Maksimal 12%):

    • BBNKB = 12% x Rp 131.250.000 = Rp 15.750.000
    • Opsen BBNKB = 66% x Rp 15.750.000 = Rp 10.395.000
    • Total BBNKB yang Dibayar = Rp 15.750.000 + Rp 10.395.000 = Rp 26.145.000

Di sini terlihat, BBNKB setelah opsen bisa saja lebih tinggi, tergantung pada tarif yang ditetapkan daerah dan besarannya sebelum opsen diberlakukan.

Pesan Penting: Cek Tarif di Daerah Anda!

Penting untuk diingat, simulasi di atas hanya contoh. Besaran tarif PKB dan BBNKB bisa berbeda-beda antar provinsi, bahkan antar kabupaten/kota. Oleh karena itu, selalu cek tarif terbaru di kantor Samsat atau website resmi pemerintah daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat, telah mengumumkan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen, karena pokok pajaknya telah diturunkan terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa implementasi opsen sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Opsen pajak kendaraan adalah perubahan besar dalam sistem perpajakan. Memahami mekanisme dan perhitungannya akan membantu Anda sebagai pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri dan menghindari kebingungan saat membayar pajak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini