JAKARTA – Sabuk pengaman, yang lazim dikenal sebagai seat belt, memang dirancang untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari risiko cedera parah saat terjadi kecelakaan. Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan sabuk pengaman pada anak-anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa? Penggunaan yang tidak tepat justru dapat berakibat fatal.
Pakar keselamatan berkendara mengingatkan, sabuk pengaman standar yang terpasang di mobil didesain untuk orang dengan tinggi badan minimal 110 cm. Jika dipaksakan pada anak yang lebih pendek, sabuk bahu berpotensi melintang di leher, bukan di bahu, dan sabuk pangkuan bisa menekan area perut yang rentan. Hal ini dapat menyebabkan cedera serius seperti tercekik, cedera leher, atau cedera kepala saat terjadi benturan.
Risiko lain yang kerap diabaikan adalah penempatan anak di jok depan. Selain meningkatkan risiko terbentur kantong udara (airbag) saat terjadi tabrakan, memangku anak di jok depan juga sangat berbahaya. Airbag dirancang untuk melindungi orang dewasa dengan postur tubuh tertentu, dan tekanan yang dihasilkan saat mengembang bisa membahayakan anak. Ingat, sabuk pengaman didesain untuk satu orang dan jarak aman antara penumpang dan airbag minimal 25 cm.
Lantas, bagaimana cara yang benar untuk melindungi anak saat berkendara? Solusinya adalah dengan menempatkan anak di baris kedua atau ketiga. Untuk anak usia di bawah 5 tahun, gunakan bucket seat atau kursi bayi yang dirancang khusus dan telah melalui uji keamanan. Pastikan kursi tersebut terpasang dengan benar sesuai dengan petunjuk pabrikan. Setelah usia 5 tahun, anak dapat menggunakan booster seat untuk memastikan posisi sabuk pengaman pas di bahu dan pinggulnya.
Selain itu, perhatikan juga cara penggunaan sabuk pengaman itu sendiri. Sabuk bahu harus melintang di bahu, bukan di leher, dan sabuk pangkuan harus berada serendah mungkin di atas pinggul. Angkur sabuk, yaitu titik tempat sabuk terpasang, idealnya tidak lebih rendah dari bahu. Dengan posisi yang tepat, sabuk pengaman akan bekerja maksimal dalam menahan tubuh saat terjadi benturan.
Perlu diingat, aturan penggunaan sabuk pengaman bukan hanya imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat (6) mewajibkan pengemudi dan penumpang di kursi depan untuk mengenakan sabuk pengaman. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 289 UU LLAJ.
Jadi, jangan anggap remeh penggunaan sabuk pengaman, terutama bagi anak-anak. Dengan mengikuti panduan yang benar, kita bisa memastikan keselamatan mereka selama perjalanan. Prioritaskan keamanan anak saat berkendara, karena kecerobohan sekecil apapun bisa berakibat fatal.