Jakarta – Membeli mobil bekas dengan skema over kredit memang terlihat menggiurkan. Selain prosesnya yang relatif cepat, terkadang mobil yang diover kredit masih memiliki perlindungan asuransi. Namun, jangan senang dulu. Ada satu hal penting yang sering terlupakan oleh pembeli, yaitu pelaporan ke pihak leasing dan asuransi. Jika tidak, asuransi mobil Anda bisa hangus!

Banyak masyarakat yang memilih over kredit sebagai cara alternatif untuk memiliki mobil impian. Opsi ini memungkinkan pembeli mengambil alih sisa cicilan dari pemilik sebelumnya. Tentu, ini bisa menjadi solusi menarik bagi sebagian orang, terutama mereka yang mencari mobil bekas dengan harga lebih terjangkau.

Namun, perlu diingat bahwa kepemilikan mobil yang berpindah tangan otomatis mempengaruhi status asuransinya. Dalam aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), tepatnya pada Bab IV Pasal 10, dijelaskan bahwa polis asuransi akan otomatis berakhir dalam 10 hari kalender setelah pengalihan kepemilikan, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pihak asuransi untuk melanjutkan perlindungan.

Artinya, jika Anda membeli mobil over kredit dan tidak segera melapor ke perusahaan asuransi, maka perlindungan asuransi mobil Anda akan hangus setelah 10 hari. Risiko ini seringkali tidak disadari oleh pembeli, dan baru disadari ketika terjadi sesuatu pada mobilnya.

Mengapa pelaporan ini penting? Karena asuransi kendaraan adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemilik kendaraan yang tercantum dalam polis. Ketika terjadi pengalihan kepemilikan, risiko tanggung jawab juga ikut berpindah. Jika asuransi masih atas nama pemilik lama, maka klaim yang diajukan kemungkinan besar akan ditolak.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pembeli mobil over kredit untuk segera melakukan pelaporan ke perusahaan leasing dan asuransi. Pastikan perubahan kepemilikan tercatat dan pihak asuransi memberikan persetujuan tertulis untuk melanjutkan perlindungan. Dengan begitu, Anda bisa berkendara dengan tenang, karena mobil Anda terlindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jangan sampai tergiur harga murah over kredit tapi akhirnya malah merugi karena asuransi hangus. Pastikan Anda melakukan proses pelaporan dengan benar agar tetap terlindungi dan terhindar dari potensi kerugian finansial di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini