Sistem tilang poin resmi diberlakukan tahun ini oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aturan ini bukan sekadar gertakan, melainkan langkah serius untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara di jalan raya. Setiap pelanggaran lalu lintas kini akan berkonsekuensi pada pengurangan poin dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki pengendara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut, pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori dengan konsekuensi pengurangan poin yang berbeda-beda. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat akan memangkas 5 poin. Bahkan, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, SIM akan langsung dikurangi 12 poin.

Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin di awal tahun, dan poin ini akan terus berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika poin mencapai 0 karena pelanggaran berulang, konsekuensinya tidak main-main. SIM bisa ditahan sementara atau bahkan dicabut, sebelum keputusan pengadilan dikeluarkan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk membangun database perilaku berkendara masyarakat. "Ini adalah bagian dari upaya kita untuk melihat bagaimana perilaku berkendara dan berlalu lintas di jalan. Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan menjadi parameter penilaian," ujarnya.

Lebih dari itu, sistem poin ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, riwayat pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam SKCK, dan ini bisa menjadi pertimbangan dalam proses penerbitan SKCK.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Poin:

  • 12 Poin: SIM ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan kembali SIM.
  • 18 Poin: SIM dicabut permanen berdasarkan putusan pengadilan. Wajib mengikuti putusan pengadilan dan menyelesaikan masa sanksi. Setelah masa sanksi berakhir, pengajuan SIM baru harus melalui prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Pentingnya Mematuhi Aturan Lalu Lintas:

Sistem tilang poin ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang bagaimana kita berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. Jangan anggap remeh setiap pelanggaran, karena dampaknya tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga bisa membahayakan orang lain.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. Mari jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini