Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat protokol kesehatan, khususnya bagi pengguna kendaraan pribadi, di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain pembatasan jumlah penumpang, kewajiban mencuci tangan usai menggunakan kendaraan menjadi sorotan utama.

Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan pers virtualnya (4/6) mengumumkan perpanjangan PSBB hingga akhir Juni. Namun, terdapat pelonggaran di beberapa sektor seiring dengan upaya transisi menuju kenormalan baru. Salah satu aturan yang kini dipertegas adalah protokol bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Wajib Cuci Tangan dan Bersihkan Kendaraan

Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi mengamanatkan beberapa hal penting. Pengguna kendaraan pribadi diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan. Selain itu, kendaraan juga harus dibersihkan sebelum dan/atau setelah dioperasikan. Poin lainnya, pengguna kendaraan dilarang berkendara jika sedang demam atau sakit.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 22 Ayat 2 yang menekankan penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada semua jenis sarana transportasi, baik untuk penumpang maupun barang. Intinya, kebersihan diri dan kendaraan menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyebaran virus.

Pembatasan Kapasitas Penumpang

Selain protokol kebersihan, peraturan tersebut juga mengatur batasan jumlah penumpang kendaraan pribadi. Untuk mobil, kapasitas maksimal adalah dua orang per baris kursi. Pengecualian diberikan bagi penumpang yang memiliki alamat domisili yang sama. Artinya, dalam satu rumah boleh duduk lebih dari dua orang dalam satu baris kursi.

Sedangkan untuk sepeda motor, hanya satu penumpang yang diperbolehkan, kecuali jika penumpang tersebut adalah anggota keluarga yang tinggal serumah. Aturan ini bertujuan untuk menjaga jarak antar individu dan meminimalisir potensi penularan virus.

Pentingnya Protokol Kesehatan

Aturan ini bukan tanpa alasan. Virus corona pertama kali masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020, setelah sebelumnya merebak di China pada akhir 2019. Penyebaran virus yang cepat dan luas mengharuskan adanya upaya pencegahan yang ketat, termasuk protokol berkendara.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan dan kesehatan diri saat berkendara. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung transisi menuju kenormalan baru yang lebih aman dan sehat. Kepatuhan pada protokol kesehatan ini juga menjadi tanggung jawab kita semua agar pandemi ini segera berakhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini