Jakarta – Perluasan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta terus digenjot. Tak hanya mobil, kini kamera canggih ini juga membidik pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Hingga saat ini, setidaknya ada 21 titik di berbagai lokasi strategis ibu kota yang diawasi ketat oleh kamera ETLE.

Penerapan sistem tilang elektronik ini memang terus diperluas sejak pertama kali diimplementasikan pada 2018. Jakarta menjadi kota perintis, dan kini sistem ini sudah merambah kota-kota besar lainnya. Tujuan utama dari ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Divisi Humas Polri telah merilis daftar lengkap 21 lokasi kamera ETLE yang tersebar di Jakarta. Pengawasan ini mencakup hampir semua wilayah kotamadya, mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Timur. Hanya wilayah Jakarta Utara yang belum terjangkau oleh sistem ini.

Berikut daftar lengkap 21 titik kamera ETLE di Jakarta:

  1. Simpang traffic light Kota
  2. Simpang traffic light CSW
  3. Simpang traffic light Ketapang/Gajah Mada
  4. Simpang traffic light Harmoni
  5. Simpang traffic light Istana Negara
  6. Simpang Patung Kuda
  7. Simpang traffic light Kebon Sirih
  8. Simpang traffic light Sarinah
  9. Simpang traffic light Bundaran HI
  10. Simpang Bundaran Senayan
  11. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
  12. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
  13. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
  14. Jalan S Parman Simpang Tomang
  15. Jalan S Parman Simpang Grogol
  16. Simpang Asia Afrika
  17. Simpang traffic light Halim Lama
  18. Simpang traffic light Rawamangun
  19. Simpang traffic light Pramuka
  20. Simpang traffic light Rawasari
  21. Simpang traffic light Cempaka Putih

Dengan daftar ini, diharapkan para pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas saat melintas di 21 titik yang telah disebutkan. Sistem ETLE bekerja secara otomatis, merekam pelanggaran, dan mengirimkan surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan. Jangan sampai kelalaian berkendara justru memicu sanksi tilang.

Perluasan ETLE ini menjadi pengingat bahwa kesadaran berlalu lintas adalah kunci utama keselamatan. Jadi, selalu patuhi aturan, bukan hanya karena takut tilang, tapi demi keamanan diri dan orang lain di jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini