Jakarta – Perluasan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta terus digenjot. Tak hanya mobil, kini kamera canggih ini juga membidik pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Hingga saat ini, setidaknya ada 21 titik di berbagai lokasi strategis ibu kota yang diawasi ketat oleh kamera ETLE.
Penerapan sistem tilang elektronik ini memang terus diperluas sejak pertama kali diimplementasikan pada 2018. Jakarta menjadi kota perintis, dan kini sistem ini sudah merambah kota-kota besar lainnya. Tujuan utama dari ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.
Divisi Humas Polri telah merilis daftar lengkap 21 lokasi kamera ETLE yang tersebar di Jakarta. Pengawasan ini mencakup hampir semua wilayah kotamadya, mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Timur. Hanya wilayah Jakarta Utara yang belum terjangkau oleh sistem ini.
Berikut daftar lengkap 21 titik kamera ETLE di Jakarta:
- Simpang traffic light Kota
- Simpang traffic light CSW
- Simpang traffic light Ketapang/Gajah Mada
- Simpang traffic light Harmoni
- Simpang traffic light Istana Negara
- Simpang Patung Kuda
- Simpang traffic light Kebon Sirih
- Simpang traffic light Sarinah
- Simpang traffic light Bundaran HI
- Simpang Bundaran Senayan
- Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
- Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
- Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
- Jalan S Parman Simpang Tomang
- Jalan S Parman Simpang Grogol
- Simpang Asia Afrika
- Simpang traffic light Halim Lama
- Simpang traffic light Rawamangun
- Simpang traffic light Pramuka
- Simpang traffic light Rawasari
- Simpang traffic light Cempaka Putih
Dengan daftar ini, diharapkan para pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas saat melintas di 21 titik yang telah disebutkan. Sistem ETLE bekerja secara otomatis, merekam pelanggaran, dan mengirimkan surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan. Jangan sampai kelalaian berkendara justru memicu sanksi tilang.
Perluasan ETLE ini menjadi pengingat bahwa kesadaran berlalu lintas adalah kunci utama keselamatan. Jadi, selalu patuhi aturan, bukan hanya karena takut tilang, tapi demi keamanan diri dan orang lain di jalan.