JAKARTA – Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta semakin dekat, dan kali ini dampaknya tidak hanya dirasakan di jalan-jalan protokol. Sebanyak 28 gerbang tol di ibukota akan ikut terimbas aturan ini, menambah panjang daftar titik yang harus diperhatikan pengendara. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan daftar gerbang tol yang terdampak melalui akun Instagram resmi mereka, meski implementasi penuh masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru.

Perluasan ganjil genap ini sendiri direncanakan mulai berlaku pada 9 September mendatang, setelah masa uji coba yang berlangsung dari 7 Agustus hingga 8 September. Jika sebelumnya ada pengecualian segmen jalan di sekitar gerbang tol, aturan baru ini menghapus pengecualian tersebut. Artinya, kendaraan yang keluar atau masuk tol, dan berlokasi dekat dengan area ganjil genap, tetap akan terkena tilang jika tidak sesuai dengan tanggal dan plat nomornya. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pengguna tol yang selama ini mengandalkan akses tersebut untuk menghindari kemacetan.

Daftar 28 gerbang tol yang terkena dampak ini meliputi berbagai titik strategis di Jakarta, mulai dari akses masuk dan keluar tol di wilayah barat, timur, selatan, hingga pusat kota. Beberapa contohnya antara lain akses masuk Tol Jakarta-Tangerang dari Jl. Anggrek Neli Murni, off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang, hingga akses ke Gerbang Tol Pedati di Jl. Bekasi Timur Raya.

Dengan adanya aturan baru ini, pengguna jalan di Jakarta diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih jalur perjalanan, terutama bagi mereka yang sering menggunakan tol. Memeriksa kembali daftar gerbang tol yang terdampak dan menyesuaikan rute perjalanan akan menjadi kunci untuk menghindari tilang dan tetap lancar dalam beraktivitas.

Berikut adalah beberapa contoh gerbang tol yang terimbas perluasan ganjil genap (daftar lengkap tertera di artikel sumber):

  • Jl. Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta – Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jl. Tentara Pelajar
  • Jl. Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jl. Pancoran Timur II
  • Jl. Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jl. Bekasi Timur Raya

Pemerintah DKI Jakarta berharap perluasan ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik. Namun, bagi sebagian masyarakat yang masih mengandalkan kendaraan pribadi, aturan baru ini tentu menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi terbaru mengenai aturan ganjil genap dan jalur-jalur yang terdampak, guna menghindari masalah di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini