Jakarta – Pemerintah kembali mengucurkan dana besar untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dipastikan berlanjut pada tahun 2025, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 11,4 triliun. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi ke era elektrifikasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor otomotif secara keseluruhan, termasuk kendaraan hybrid dan juga perumahan. Untuk mobil listrik, skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap berlaku, meskipun dengan sedikit penyesuaian.

Bagaimana Skema Insentif PPN Mobil Listrik?

Skema PPN DTP pada kendaraan listrik akan kembali diterapkan di tahun 2025. Dengan skema ini, PPN yang seharusnya dikenakan sebesar 11% akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 1%. Hal ini tentu saja akan membuat harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau. Selain PPN, insentif lain juga masih berlaku, seperti Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor CBU dan penyerahan CKD, serta bebas bea masuk impor.

Namun, tidak semua mobil listrik berhak mendapatkan insentif PPN ini. Ada syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh pabrikan. Artinya, semakin banyak komponen lokal yang digunakan, semakin besar peluang mobil tersebut mendapatkan insentif.

Daftar Mobil Listrik yang Mendapat Insentif PPN

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3671 tahun 2024, berikut adalah daftar mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN dan berhak atas insentif PPN pada tahun 2025:

  1. Hyundai Ioniq 5 (Signature, Prime, Standard Range, Long Range)
  2. Wuling Air EV 230R (30KW200LV1, 30KW200LV2)
  3. Wuling Binguo EV E260R (50KW333LV11D, 50KW333LV1X1D, 50kW410LV1X1D)
  4. Chery Omoda E5
  5. Wuling CloudEV (EQ100 100KW460LV2X1D, EQ100R 100KW460LV2X1D)
  6. MG 4 EV (dan varian LUX)
  7. MG ZS EV (dan varian LUX)
  8. Neta V-II (Lite, Smart)
  9. Neta X (400 Elite, 400 Supreme, 500 Elite, 500 Supreme)
  10. Hyundai New Kona (Signature EXN, Signature, Prime EXN, Prime)
  11. Hyundai Ioniq 5 N
  12. Wuling BinguoEV (E260R 50ZW333LV1X1D, E260R 50ZW333LV1Y1D, E260R 50ZW410LV1X1D, E260R 50ZW410LV1Y1D)
  13. Wuling CloudEV (EQ100R 100KW460LV2YID, EQ100R 100KW505LV2YID)
  14. Wuling BinguoEV E260R (50 KW333LV11D, 50 KW333LV1YID)
  15. Wuling Air ev E230R 30KW300LV0A
  16. Omoda E5 Pure
  17. Chery iCar 03 (Luxury Long Range, Premium Long Range)
  18. Hyundai New Kona (Style, N Line)

Implikasi dan Prospek ke Depan

Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan harga mobil listrik dapat semakin bersaing dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission.

Namun, penting bagi konsumen untuk selalu memperhatikan daftar terbaru dan memastikan model mobil listrik yang diminati termasuk dalam daftar penerima insentif. Pemerintah juga diharapkan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar dapat memberikan dampak yang optimal bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik di tanah air.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini