Jakarta – Pemerintah terus mematangkan rencana untuk mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Kewajiban asuransi TPL ini bukan wacana belaka. Dasar hukumnya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, pemerintah diberikan wewenang untuk membentuk Program Asuransi Wajib, dan salah satu cakupannya adalah asuransi TPL terkait kecelakaan lalu lintas.
Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini belum langsung berlaku. Pemerintah masih harus menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU PPSK memberikan waktu maksimal dua tahun sejak diundangkan pada 12 Januari 2023, yang artinya, kemungkinan besar kita akan melihat PP tentang kewajiban asuransi TPL ini pada tahun 2025 mendatang.
Lantas, apa sebenarnya asuransi TPL ini? Singkatnya, asuransi TPL akan menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang memiliki polis asuransi. Ini berarti, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan kita, dan pihak lain mengalami kerugian, baik itu luka-luka, cacat permanen, kematian, maupun kerusakan aset, biaya ganti rugi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, bukan dari kantong pribadi kita.
Manfaat Asuransi TPL:
Asuransi TPL memberikan dua manfaat utama:
- Santunan Kematian atau Cedera Pihak Ketiga: Jika kecelakaan menyebabkan kematian atau cedera pada pihak ketiga (misalnya penumpang mobil lain, pejalan kaki, atau pengendara motor lain), maka biaya pengobatan, santunan, atau kerugian lain yang timbul akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya, jika mobil Anda menabrak mobil lain yang membawa tiga penumpang dan ketiganya luka, biaya pengobatan mereka akan ditanggung asuransi.
- Ganti Rugi Kerusakan Aset Pihak Ketiga: Jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau aset lain milik pihak ketiga (misalnya pagar rumah yang tertabrak, atau toko yang rusak), biaya perbaikan atau ganti rugi akan dibayar oleh perusahaan asuransi.
Pengecualian dalam Asuransi TPL:
Penting untuk dipahami, tidak semua kerugian akibat kecelakaan akan ditanggung oleh asuransi TPL. Ada beberapa pengecualian, antara lain:
- Pengemudi Tanpa SIM: Jika kendaraan yang diasuransikan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah, klaim TPL bisa ditolak.
- Pelanggaran Lalu Lintas: Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi melanggar lalu lintas dan mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga, juga bisa dikecualikan dari manfaat TPL.
- Kejadian Luar Biasa: Kerugian yang timbul akibat terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, atau pemberontakan tidak termasuk dalam cakupan asuransi TPL.
Persiapan Menjelang Kewajiban Asuransi TPL:
Dengan adanya rencana kewajiban asuransi TPL ini, ada baiknya kita mulai mempersiapkan diri. Carilah informasi mengenai produk asuransi TPL dari berbagai perusahaan asuransi, bandingkan manfaat dan preminya, dan pilih yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan finansial bagi diri sendiri dan keluarga. Jangan sampai kejadian tak terduga membuat kantong bolong. Dengan asuransi TPL, setidaknya kita bisa berkendara lebih tenang dan aman.