Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memasuki babak baru dengan pengetatan aturan yang signifikan. Praktik percaloan dan penggunaan joki dalam ujian SIM dipastikan tidak akan lagi memiliki tempat. Pemohon SIM wajib mengikuti seluruh rangkaian ujian, mulai dari teori hingga praktik, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik kecurangan yang melibatkan calo. Oknum-oknum ini kerap menawarkan jalan pintas, di mana pemohon hanya perlu membayar sejumlah uang tanpa perlu mengikuti ujian yang sesungguhnya. Akibatnya, SIM yang diterbitkan tidak mencerminkan kompetensi mengemudi yang memadai, dan dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
"SIM itu adalah bukti kompetensi, bukan sekadar kartu identitas. Kami tegaskan, semua pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik," tegas seorang pejabat dari Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Untuk mengeliminasi praktik joki, Korlantas Polri telah menerapkan sistem face recognition pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sejak tahun lalu. Sistem ini memastikan bahwa hanya pemohon SIM yang wajahnya sesuai dengan data yang terdaftar yang dapat mengikuti ujian. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi orang lain untuk menggantikan pemohon dalam ujian.
Lebih lanjut, sistem pembuatan SIM juga akan disentralisasi. Artinya, jika ada pihak-pihak yang mencoba membuat SIM tanpa melalui proses ujian yang semestinya, SIM tersebut tidak akan bisa dicetak. Ini merupakan upaya konkret untuk memastikan bahwa SIM hanya diterbitkan bagi mereka yang benar-benar memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Bagi Anda yang berencana membuat SIM, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan KTP elektronik (untuk WNI) atau dokumen keimigrasian (untuk WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.
- (Bagi pemohon yang belajar sendiri) Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
- (Bagi WNA yang bekerja di Indonesia) Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Melaksanakan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata).
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Dengan penerapan aturan yang lebih ketat ini, diharapkan kualitas pengemudi di jalan raya semakin meningkat, sehingga dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi menggunakan jasa calo dan mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.