Jakarta – Operasi penertiban parkir liar yang semakin gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belakangan ini membuat sebagian pengendara was-was. Tak sedikit yang khawatir kendaraan mereka tiba-tiba diderek. Tapi, apakah Dishub bisa langsung menderek mobil atau motor yang parkir sembarangan? Ternyata tidak semudah itu. Ada aturan mainnya yang perlu Anda ketahui agar tak merasa dirugikan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi memang memberikan wewenang kepada petugas untuk melakukan penderekan terhadap kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya. Pasal 62 Ayat 3b secara jelas menyatakan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan bisa dipindahkan ke fasilitas parkir yang telah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah.
Namun, perlu dicatat, penderekan ini tidak bisa dilakukan serta merta. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran juga mengatur hal ini dengan rinci. Pasal 66 ayat 2 menyebutkan, petugas baru boleh melakukan pemindahan kendaraan setelah 15 menit kendaraan parkir dan pengemudinya tidak memindahkan kendaraan tersebut.
Yang lebih penting lagi, ayat 3 dari pasal yang sama menekankan bahwa kendaraan tidak boleh langsung diderek begitu saja. Petugas wajib berusaha mencari pengemudi atau pemilik kendaraan selama 15 menit tersebut. Jika pengemudi berhasil ditemukan, petugas wajib memberitahukan rencana pemindahan kendaraan. Tujuannya agar pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk memindahkannya sendiri sebelum diderek.
Biaya Penderekan, Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan
Jika akhirnya kendaraan terpaksa diderek, pemilik kendaraan harus bersiap menanggung biayanya. Sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 Perda yang sama, biaya pemindahan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan sepenuhnya. Dana yang terkumpul dari biaya penderekan akan disetorkan ke kas daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tips Agar Terhindar dari Penderekan
Dengan memahami aturan-aturan ini, Anda jadi lebih tahu hak dan kewajiban saat berkendara di Jakarta. Yang paling penting, hindari parkir sembarangan. Usahakan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi, meskipun mungkin tarifnya lebih mahal. Keamanan kendaraan Anda akan lebih terjamin.
Jika Anda tahu tujuan perjalanan Anda minim lahan parkir, ada baiknya untuk mencari alternatif. Cari tempat parkir resmi di sekitar lokasi tujuan, lalu lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum. Cara ini bisa menghemat waktu, biaya, dan menghindari risiko kendaraan Anda diderek.
Dengan mematuhi aturan dan lebih cermat dalam mencari tempat parkir, Anda dapat menghindari masalah yang tidak perlu dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas di Jakarta. Jangan sampai lengah, karena razia parkir liar bisa saja menyasar kendaraan Anda!