Mulai tahun 2025, ada angin segar bagi pemilik kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor yang memberikan pembebasan pajak tahunan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024 namun baru efektif untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai Januari 2025.
Dalam aturan baru ini, kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan syarat kendaraan tersebut terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Namun, ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban membayar PKB.
Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas pajak tahunan:
-
Kereta Api: Seluruh jenis kereta api, baik untuk angkutan penumpang maupun barang, dibebaskan dari PKB. Hal ini mungkin dimaksudkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik berbasis rel.
-
Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara: Kendaraan yang secara khusus digunakan oleh TNI dan Polri untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara tidak dikenakan PKB. Ini mencakup kendaraan operasional, kendaraan tempur, dan kendaraan khusus lainnya.
-
Kendaraan Kedutaan dan Lembaga Internasional: Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (dengan asas timbal balik), serta lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, juga dibebaskan dari PKB.
-
Kendaraan untuk keperluan Pameran: Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran, dan tidak untuk dijual, tidak termasuk dalam objek PKB. Hal ini bisa jadi untuk meringankan beban biaya bagi penyelenggara pameran otomotif.
Selain pembebasan untuk beberapa jenis kendaraan, Perda ini juga mengatur tentang tarif pajak kendaraan bermotor terbaru. Pemerintah DKI Jakarta tetap memberlakukan tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Bahkan, ada kenaikan tarif progresif sebesar 0,5% dari aturan sebelumnya untuk kendaraan kedua hingga kelima. Sementara, untuk kendaraan kelima dan seterusnya, tarif pajak ditetapkan sebesar 6%. Ini berarti, pemilik kendaraan lebih dari satu akan dikenakan pajak yang lebih tinggi, dengan tujuan untuk menekan pertumbuhan kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pembebasan pajak untuk jenis kendaraan tertentu dapat mendorong sektor-sektor terkait dan mengurangi beban biaya operasional. Namun di sisi lain, kenaikan pajak progresif bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi publik. Aturan ini juga bisa menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan di Jakarta, penting untuk memahami aturan baru ini dan bagaimana dampaknya terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Persiapan untuk tahun 2025 menjadi sangat penting agar tidak ada kendala dalam pembayaran pajak kendaraan. Pembebasan pajak tahunan untuk beberapa jenis kendaraan ini, diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian dan lingkungan di Jakarta.