Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, kecuali Jakarta, bersiaplah menghadapi perubahan baru dalam sistem perpajakan. Mulai 5 Januari 2025, atau minggu depan, dua jenis pajak tambahan akan mulai berlaku: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen, sederhananya, adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok. Dalam konteks kendaraan bermotor, opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas PKB, sementara opsen BBNKB dikenakan atas BBNKB. Pungutan ini akan disetorkan langsung ke kas daerah kabupaten/kota.
Bagaimana Mekanismenya?
Sesuai dengan UU HKPD, opsen pajak daerah ini berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu mulai 5 Januari 2025. Pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB itu sendiri. Nantinya, pada lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya tertera di belakang STNK, akan ada tambahan dua kolom. Kolom tersebut akan memuat rincian besaran opsen PKB dan opsen BBNKB, selain kolom yang sudah ada seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm. TNKB.
Mengapa Ada Opsen?
Pada dasarnya, opsen pajak daerah ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan sistem ini, saat wajib pajak membayar PKB dan BBNKB ke pemerintah provinsi, bagian untuk pemerintah kabupaten/kota akan langsung diterima, tanpa perlu menunggu proses bagi hasil. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah penerimaan daerah.
Berapa Besaran Opsen?
Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Begitu juga dengan opsen BBNKB, besarnya juga 66% dari BBNKB terutang. Artinya, jika PKB terutang kendaraan Anda Rp 100.000, maka opsen PKB-nya adalah Rp 66.000, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp 166.000.
Tarif PKB Turun, Tapi…
Untuk mengakomodir opsen ini, tarif maksimal PKB diturunkan. Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama, dan paling tinggi 6% untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif). Sebelumnya, tarif PKB berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 minimal 1% dan maksimal 2% untuk kepemilikan pertama. Meskipun tarif PKB turun, adanya opsen ini tetap akan membuat total pajak yang dibayar pemilik kendaraan menjadi lebih tinggi.
Pengecualian di Jakarta
Penting untuk diketahui, kebijakan opsen ini tidak berlaku di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB dan BBNKB karena statusnya sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.
Kesimpulan
Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB mulai minggu depan, pemilik kendaraan bermotor perlu memahami perubahan sistem perpajakan ini. Meskipun tarif PKB diturunkan, adanya opsen akan membuat total pajak yang dibayarkan lebih besar. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan anggaran yang cukup untuk membayar pajak kendaraan Anda.