PARIS, Perancis – Pemerintah Prancis menerapkan aturan baru yang mewajibkan semua pengendara sepeda motor menggunakan sarung tangan saat berkendara. Kebijakan ini, yang disertai denda sebesar €68 (sekitar Rp 988 ribu) bagi pelanggar, memicu perdebatan sengit di kalangan komunitas pengendara motor di negara tersebut.

Aturan ini muncul sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor. Pemerintah Prancis berargumen bahwa sarung tangan berperan penting dalam melindungi tangan dari cedera saat kecelakaan. Selain itu, sarung tangan juga menjaga tangan tetap hangat saat berkendara di cuaca buruk, sehingga kemampuan pengendara dalam mengontrol motor tidak terganggu.

"Jari-jari yang kedinginan dapat kehilangan sebagian fungsinya dalam merespons situasi darurat. Sedikit kesalahan dapat berakibat fatal," demikian penjelasan yang dikutip dari berbagai sumber mengenai alasan pemerintah mengeluarkan aturan ini.

Namun, kebijakan ini langsung menuai protes dari komunitas motor seperti FFMC (Fédération Française des Motards en Colère). Mereka berpendapat bahwa penggunaan sarung tangan seharusnya menjadi pilihan pribadi dan tidak perlu dipaksakan melalui aturan.

"Kami tidak menentang penggunaan sarung tangan. Masalahnya adalah kami dipaksa dan diancam denda. Tidak ada orang yang dirugikan jika kami tidak menggunakan sarung tangan," ungkap perwakilan FFMC. Mereka menganggap aturan ini berlebihan dan tidak relevan dengan keselamatan berkendara secara keseluruhan.

Perdebatan ini menyoroti perbedaan pandangan mengenai peran negara dalam mengatur aspek-aspek keselamatan berkendara. Di satu sisi, pemerintah melihat aturan ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko cedera. Di sisi lain, komunitas motor merasa hak mereka untuk memilih perlengkapan berkendara telah dilanggar.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, penggunaan sarung tangan saat berkendara motor belum diatur secara khusus dalam undang-undang lalu lintas. Meskipun demikian, kesadaran akan pentingnya perlengkapan keselamatan, termasuk sarung tangan, terus meningkat di kalangan pengendara motor. Banyak pengendara motor di Indonesia yang sadar akan risiko cedera pada tangan saat terjadi kecelakaan dan memilih menggunakan sarung tangan sebagai pelindung.

Diskusi mengenai perlunya mewajibkan penggunaan sarung tangan motor di Indonesia juga pernah bergulir, tetapi belum ada regulasi yang mengikat. Perdebatan di Prancis ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan terkait keselamatan berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Penting untuk diingat bahwa keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlengkapan keselamatan, sementara pengendara motor juga harus sadar akan risiko yang ada dan memilih perlengkapan yang tepat untuk melindungi diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini