Harga mobil baru, terutama di segmen Low MPV, seringkali membuat konsumen tercengang. Bukan hanya karena fitur dan model yang terus berkembang, tapi juga karena besarnya pajak yang harus ditanggung. Faktanya, total pajak yang dibebankan bisa mencapai hampir separuh dari harga "asli" mobil tersebut. Mari kita bedah lebih dalam.

Ragam Pajak Bikin Harga Mobil Meroket

Setiap pembelian mobil baru, konsumen dihadapkan pada serangkaian pajak dan biaya administrasi. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga biaya administrasi STNK dan TNKB. Jika diakumulasikan, totalnya bisa mencapai 40% atau lebih dari harga dasar mobil.

Seorang peneliti dari Universitas Indonesia pernah mengungkapkan bahwa struktur pajak untuk Low MPV di Indonesia terdiri dari PPN (11%), PPnBM (15%), BBNKB (12,5%), dan PKB (1,75%). Ini membuat harga "on the road" (harga setelah pajak) mobil jauh lebih tinggi daripada harga "off the road" (harga sebelum pajak).

Menelisik Harga "Asli" Low MPV

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024, kita bisa melihat harga dasar atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari beberapa model Low MPV populer. Berikut adalah perbandingan harga NJKB dengan harga jual "on the road":

  • Daihatsu Xenia: NJKB berkisar antara Rp 155 juta – Rp 198 juta, sedangkan harga "on the road" berkisar antara Rp 222,65 juta – Rp 278,35 juta.
  • Toyota Avanza: NJKB berkisar antara Rp 172 juta – Rp 218 juta, sedangkan harga "on the road" berkisar antara Rp 239,7 juta – Rp 292,9 juta.
  • Mitsubishi Xpander: NJKB berkisar antara Rp 194 juta – Rp 237 juta, sedangkan harga "on the road" berkisar antara Rp 263,2 juta – Rp 324,5 juta.
  • Suzuki Ertiga: NJKB berkisar antara Rp 169 juta – Rp 195 juta, sedangkan harga "on the road" berkisar antara Rp 232,8 juta – Rp 267,2 juta.

Perbedaan harga yang signifikan ini menunjukkan betapa besarnya dampak pajak terhadap harga jual akhir mobil.

Pajak Naik Lagi Tahun Depan?

Perlu diingat, tahun depan konsumen akan kembali menanggung kenaikan PPN menjadi 12%. Selain itu, ada juga opsen pajak, yaitu tambahan PKB dan BBNKB. Namun, perlu dicatat bahwa opsen ini tidak berlaku di seluruh daerah. Khusus untuk wilayah Jakarta, opsen PKB dan BBNKB tidak dibebankan ke pemilik kendaraan.

Implikasi bagi Konsumen

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan: seberapa besar pajak memengaruhi keputusan pembelian mobil? Apakah konsumen akan beralih ke mobil bekas atau menunda pembelian? Yang jelas, transparansi dan pemahaman tentang komponen pajak dalam harga mobil menjadi sangat penting bagi setiap konsumen. Konsumen perlu menyadari bahwa harga yang tertera di dealer bukanlah harga sebenarnya dari mobil tersebut, melainkan sudah termasuk berbagai macam pajak. Dengan begitu, konsumen bisa lebih bijak dalam merencanakan anggaran dan memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini