SOLO – Pelanggaran lalu lintas kerap kali berujung pada penindakan berupa tilang. Tak hanya sekadar teguran, pengendara yang melanggar aturan wajib membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pengendara motor yang terkena tilang dengan denda mencapai Rp 1,25 juta karena SIM mati dan penumpangnya tidak mengenakan helm.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas bukan hanya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga untuk menghindari denda yang tak sedikit. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang?

Denda tilang umumnya dibayarkan melalui mekanisme virtual account (VA), salah satunya melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Pembayaran ini memiliki batas waktu, biasanya 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jadi, jangan sampai menunda pembayaran agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Berikut adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang melalui BRI, yang bisa Anda ikuti:

  1. Siapkan Nomor Pembayaran Tilang: Nomor ini terdiri dari 15 angka dan merupakan identitas unik untuk setiap pelanggaran. Nomor ini biasanya diberikan oleh petugas saat penilangan.
  2. Pembayaran Melalui Teller Bank BRI: Isi slip setoran dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal denda pada kolom "Nominal Setoran". Simpan slip setoran yang sudah divalidasi sebagai bukti pembayaran.
  3. Pembayaran Melalui ATM BRI: Masukkan kartu ATM, pilih menu pembayaran, kemudian pilih menu BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Pastikan detil pembayaran (Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran) sudah sesuai pada halaman konfirmasi. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
  4. Pembayaran Melalui Mobile Banking BRI: Pilih menu pembayaran, pilih menu BRIVA, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Pastikan detil pembayaran sudah benar pada halaman konfirmasi. Jika berhasil, simpan bukti pembayaran atau screenshot notifikasi SMS/aplikasi sebagai bukti.
  5. Tukar Bukti Bayar dengan Barang Bukti: Setelah melakukan pembayaran, serahkan slip setoran (pembayaran via teller), struk ATM (pembayaran via ATM), atau notifikasi SMS/aplikasi (pembayaran via mobile banking) kepada petugas penindak untuk menukarkan dengan barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Pastikan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang ditetapkan. Transaksi akan ditolak jika nominal tidak sesuai.
  • Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai bukti yang sah.

Dengan memahami prosedur pembayaran denda tilang, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak lagi kebingungan saat harus berurusan dengan tilang. Selalu ingat, patuhi aturan demi keselamatan dan hindari denda yang memberatkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini