Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal dan Tahun Baru! Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM, sehingga Anda tidak perlu repot-repot membuat SIM baru. Biasanya, SIM yang mati satu hari saja sudah tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Namun, pengecualian berlaku khusus untuk periode libur Nataru kali ini.
Perpanjangan SIM adalah hal yang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap pengemudi masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Hal ini sangat penting demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Untuk diketahui, layanan SIM di sejumlah lokasi seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan unit SIM Keliling akan tutup pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Namun, jangan khawatir, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut, Anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan.
Pihak kepolisian telah memberikan kelonggaran waktu. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Dispensasi ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang sibuk atau berencana bepergian selama libur panjang.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.
- Surat keterangan kesehatan. Anda bisa membuatnya di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Biayanya adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Jadi, siapkan dana lebih untuk kelancaran proses perpanjangan SIM Anda.
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM ini, Anda tidak perlu khawatir lagi jika masa berlaku SIM habis saat libur Nataru. Segera urus perpanjangan SIM Anda sebelum batas waktu yang ditentukan agar Anda bisa berkendara dengan aman dan nyaman. Jangan sampai kelupaan dan harus mengurus SIM baru lagi!