Pemerintah terus memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kabar baiknya, tahun 2025, pembeli mobil listrik akan menikmati pembebasan dari beberapa komponen pajak yang signifikan. Namun, bukan berarti mobil listrik sepenuhnya bebas biaya. Ada beberapa rincian yang tetap harus Anda perhatikan.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mobil listrik, sebagai kendaraan berbasis energi terbarukan, akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini berarti Anda tidak perlu lagi membayar pajak tahunan untuk kepemilikan mobil listrik.

Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga akan ditiadakan untuk pembelian mobil listrik baru. Pembebasan BBNKB ini juga tercantum dalam Undang-undang yang sama, sehingga Anda tidak lagi dibebani biaya administrasi yang biasanya cukup besar saat pertama kali membeli kendaraan.

Insentif tidak berhenti sampai disitu. Pemerintah juga melanjutkan program pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, yang sudah berjalan sejak 2024. Selanjutnya, untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mobil listrik dibebaskan sepenuhnya karena tarif yang dikenakan adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%.

Dengan pembebasan PKB dan BBNKB, serta insentif PPN dan PPnBM, biaya pembelian mobil listrik memang menjadi jauh lebih ringan. Namun, penting untuk diingat, masih ada beberapa biaya yang tetap harus Anda tanggung.

Biaya yang Tetap Ada:

Meskipun mayoritas pajak dihilangkan, Anda tetap harus membayar biaya-biaya berikut:

  1. Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Biaya ini diperlukan untuk legalitas kendaraan Anda di jalan raya.
  2. Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Plat nomor kendaraan adalah identitas resmi kendaraan Anda.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Ini adalah iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja dan digunakan untuk perlindungan korban kecelakaan.

Implikasi Bagi Pembeli:

Dengan adanya pembebasan pajak ini, harga mobil listrik baru akan menjadi lebih kompetitif. Namun, pembeli tetap perlu cermat memperhitungkan biaya-biaya tambahan yang tetap ada, seperti penerbitan STNK, TNKB dan SWDKLLJ.

Kebijakan ini jelas merupakan langkah maju pemerintah dalam mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan insentif pajak yang signifikan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Jadi, jika Anda berencana membeli mobil listrik tahun 2025, bersiaplah untuk menikmati keringanan pajak yang signifikan. Namun, jangan lupakan biaya-biaya lain yang tetap harus Anda bayar. Dengan perencanaan yang matang, memiliki mobil listrik impian bukan lagi sekadar angan-angan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini