Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Membeli motor baru di tahun 2025 tampaknya bakal lebih mahal. Selain harga motor itu sendiri, ada sejumlah komponen pajak yang perlu diperhatikan. Jangan kaget, karena selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang terbaru adalah opsen pajak.

PKB: Tarif Maksimal 1,2% untuk Kepemilikan Pertama, Jakarta Lebih Tinggi

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang wajib dibayarkan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB mengacu pada Undang-undang No.1 tahun 2022. Tarif maksimal untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2%. Namun, tiap daerah punya kebijakan berbeda.

Di Jakarta, misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama kendaraan pribadi ditetapkan lebih tinggi, yaitu 2%. Tarif PKB bahkan bisa mencapai 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. Sedangkan untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan, tarif PKB di Jakarta adalah 2%. Perbedaan ini disebabkan struktur administratif Jakarta yang tidak memiliki kabupaten, sehingga tidak ada opsen PKB.

BBNKB: Tarif Hingga 12%, Jakarta 12,5%

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga merupakan pajak yang harus dibayarkan saat proses penyerahan kendaraan. Sesuai undang-undang, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%. Namun, daerah yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota bisa menetapkan tarif BBNKB hingga 20%. Di Jakarta, tarif BBNKB yang berlaku adalah 12,5%. Sama seperti PKB, Jakarta tidak menerapkan opsen BBNKB.

PPN 12% Menjadi Beban Tambahan

Kabar buruk untuk calon pembeli motor, karena mulai tahun 2025, motor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian. Artinya, semua jenis motor baru, baik motor dengan bahan bakar minyak (BBM) maupun motor listrik, akan terkena PPN.

Opsen Pajak: Beban Baru dari Kabupaten/Kota

Mulai Januari 2025, ada tambahan pajak baru yang harus dipertimbangkan, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB. Ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi yang sebelumnya berlaku.

Tarif opsen PKB dan BBNKB sama, yaitu 66% dari besaran pajak terutang. Pembayarannya dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB atau BBNKB. Dengan adanya opsen, pajak kendaraan bermotor akan semakin kompleks.

Biaya Administrasi dan SWDKLLJ

Selain pajak-pajak di atas, calon pembeli motor juga harus memperhitungkan biaya administrasi, seperti:

  • Penerbitan STNK baru: Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB baru: Rp 60.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000

Terakhir, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut oleh Jasa Raharja. Untuk motor dengan kapasitas 50 cc hingga 250 cc, tarif SWDKLLJ adalah Rp 32.000.

Motor di Atas 250 cc Kena PPnBM

Perlu dicatat, tidak semua jenis motor dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hanya motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

Kesimpulan

Membeli motor baru di tahun 2025 akan menjadi lebih mahal. Selain harga motor, ada berbagai jenis pajak dan biaya administrasi yang perlu diperhitungkan. Calon pembeli motor perlu cermat dan melakukan perhitungan matang agar tidak kaget dengan total biaya yang harus dikeluarkan. Dengan adanya opsen pajak, perhitungan pajak juga menjadi lebih rumit. Jadi, persiapkan budget lebih besar jika Anda berencana membeli motor baru di tahun 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini