Jakarta – Jalanan bukan arena uji nyali, apalagi tempat untuk menguji seberapa kuat diri menahan pengaruh alkohol. Mengemudi dalam keadaan mabuk bukan lagi soal risiko pribadi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan banyak orang dan pelanggaran hukum yang bisa berujung jeruji besi. Ironisnya, masih banyak pengemudi yang mengabaikan fakta ini, seolah jalan raya adalah lintasan pribadi yang bebas dari aturan dan konsekuensi.
Tragedi kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mabuk bukan cerita baru. Kita sering mendengar kisah pilu tentang nyawa melayang, keluarga berduka, dan luka fisik yang membekas akibat ulah pengemudi yang tak bertanggung jawab. Padahal, undang-undang sudah tegas mengatur bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Alkohol, dengan segala pengaruhnya, jelas merupakan penghalang utama dari kondisi tersebut.
Penelitian ilmiah juga telah membuktikan bahwa alkohol melemahkan respons otak, terutama dalam mendeteksi ancaman. Pengemudi yang mabuk tidak lagi mampu membedakan mana bahaya dan mana bukan, sehingga potensi terjadinya kecelakaan pun meningkat drastis. Ini bukan lagi sekadar masalah kurang terampil mengemudi, tetapi sudah masuk ke ranah hilangnya kendali atas diri sendiri akibat racun alkohol.
Data dari kepolisian mencatat bahwa faktor manusia, termasuk di dalamnya pengemudi mabuk, merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Ribuan nyawa melayang sia-sia setiap tahunnya akibat kelalaian ini. Ironisnya, banyak pengemudi yang seolah-olah abai dan tak belajar dari kesalahan orang lain. Mereka tetap nekat mengemudi dalam keadaan mabuk, seolah-olah hukum dan bahaya yang mengintai tak berlaku bagi mereka.
Jangan salah, mengemudi dalam keadaan mabuk bukan hanya soal potensi kecelakaan. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur bahwa setiap pengemudi yang tidak wajar dalam mengemudi karena pengaruh alkohol, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu. Ini adalah peringatan keras bahwa negara tidak main-main dalam menindak pengemudi yang membahayakan keselamatan orang lain.
Beberapa negara maju seperti Australia, Amerika Serikat, dan Korea Selatan sudah menerapkan metode alcotest secara rutin untuk mendeteksi kadar alkohol pengemudi. Mereka tak segan memberi sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar, bahkan meski tidak terjadi kecelakaan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Indonesia, sebagai negara hukum, juga harus semakin tegas dalam menindak pengemudi mabuk. Penegakan hukum yang adil dan merata adalah kunci untuk menciptakan efek jera dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk tidak mentolerir pengemudi yang mabuk dan melapor jika ada yang melihat pelanggaran.
Jalan raya adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Menyetir mobil setelah menenggak alkohol bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga merusak hak orang lain untuk aman dan selamat di jalan. Mari bersama kita ciptakan budaya tertib dan sadar hukum di jalan raya. Hindari alkohol sebelum menyetir, dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab.