Jakarta, [Tanggal Posting] – Kebijakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) kembali menuai polemik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menyuarakan keberatannya, terutama terkait penerapan UMSP dan UMSK pada sektor otomotif yang sedang mengalami penurunan. Apindo menilai bahwa kebijakan ini tidak adil dan dapat membebani industri yang tengah tertekan.

Ketua Apindo, Bob Azam, mengungkapkan kekhawatirannya atas penetapan upah sektoral yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil industri. Ia mencontohkan industri otomotif yang mengalami kontraksi hingga 15% pada tahun ini. Menurutnya, tidak logis jika sektor yang mengalami penurunan justru dibebankan dengan kenaikan upah sektoral yang signifikan.

"Bagaimana mungkin sektor yang pertumbuhannya negatif, upah sektoralnya malah minta lebih tinggi?" ujar Bob dengan nada bertanya. Ia menegaskan bahwa upah minimum seharusnya mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan sektor industri.

Penetapan UMSP DKI Jakarta tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 menjadi salah satu contoh konkret yang disoroti Apindo. UMSP di Jakarta, yang mencakup tiga sektor dan 18 sub-sektor, bahkan lebih tinggi dari UMR yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 6,5% yang diumumkan pemerintah. Kondisi ini, menurut Bob, justru akan semakin memberatkan pengusaha.

Bob menilai bahwa penerapan upah sektoral yang terlalu luas, seperti di Bekasi yang mencapai 47 sub-sektor, tidak sesuai dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, upah sektoral seharusnya hanya diterapkan pada sektor-sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan pada seluruh industri.

"Berdasarkan putusan MK, upah sektoral kan berdasarkan karakteristik dan keahlian tertentu. Tapi sekarang ada satu daerah yang mengajukan 47 sektoral, ini kan ngawur," tegasnya. Ia khawatir jika kondisi ini dibiarkan, industri dapat kolaps karena terbebani oleh biaya upah yang tidak proporsional dengan kondisi ekonomi yang ada.

Apindo pun meminta Menteri Tenaga Kerja untuk segera turun tangan dan memberikan pedoman yang jelas terkait penerapan upah sektoral. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan aturan dan perbedaan interpretasi di berbagai daerah dapat memicu chaos dan menghambat pertumbuhan industri.

"Kami ingin mengimbau Menaker agar mereka membuat guidance biar diskusi nggak ngalor ngidul ke mana-mana. Kalau daerah chaos, industri kan tidak bisa bekerja," tandas Bob.

Polemik UMSP dan UMSK ini menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan yang signifikan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terkait sistem pengupahan yang adil dan berkeadilan. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan solusi yang komprehensif dan tidak memberatkan salah satu pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini