Jakarta – Membeli motor bekas memang sering menjadi solusi ekonomis, tetapi jangan sampai tergoda dengan harga murah tanpa memperhatikan legalitasnya. Salah satu hal krusial yang wajib diperhatikan adalah keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika tidak, pembeli bisa terjerumus ke masalah hukum yang serius.
BPKB bukan sekadar dokumen biasa, melainkan bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB, motor yang Anda beli bisa dianggap ilegal atau "bodong." Dampaknya bukan hanya sekadar kesulitan mengurus administrasi, tapi juga risiko pidana yang bisa menjerat.
"Motor bekas tanpa BPKB sangat rawan bermasalah," ujar pengamat otomotif independen, Budi Santoso, kepada tim redaksi, Senin (23/12/2024). "Pembeli bisa saja dituduh sebagai penadah barang curian atau bahkan terlibat dalam sengketa hukum."
Budi menjelaskan, dalam transaksi jual beli motor bekas, validasi BPKB adalah hal yang tak boleh diabaikan. BPKB harus dipastikan ada dan asli. "Jangan hanya lihat harga murah, tapi juga perhatikan legalitasnya. Jika BPKB hilang, ada prosedur untuk membuat duplikat melalui pihak berwenang," imbuhnya.
Kendaraan "bodong" tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga akan menyulitkan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meskipun ada celah untuk memperpanjang STNK tanpa BPKB, tindakan ini tetap berpotensi melanggar hukum. STNK yang diterbitkan tanpa BPKB dianggap tidak sah.
"Keselamatan di jalan tidak hanya soal berkendara dengan benar, tapi juga menaati aturan administrasi," tegas Budi. "Pelanggaran terhadap administrasi kendaraan bisa berujung pada denda bahkan pidana."
Bagi mereka yang ingin membeli motor bekas, Budi menyarankan untuk selalu melakukan pengecekan dokumen dengan teliti, termasuk BPKB. Jangan ragu untuk meminta bantuan pihak ketiga yang kompeten jika diperlukan. "Lebih baik berhati-hati di awal, daripada menanggung risiko hukum di kemudian hari," pungkasnya.