DENPASAR, BALI – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi nekat dua pemuda yang memasang tangga di tengah jalan, memicu kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini terjadi pada Senin (16/12), sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Turi, Denpasar, Bali. Video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia itu, menampilkan dengan jelas bagaimana seorang pengendara motor terjatuh akibat menabrak tangga yang tiba-tiba ada di tengah jalan.
"Aksi yang tidak patut ditiru yang di lakukan oleh dua pemuda yang diduga kurang kerjaan mengambil tangga yang ada di pinggir jalan dan di taruh ke tengah jalan sehingga menyebabkan satu orang kecelakaan melewati tangga tersebut," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Perilaku iseng yang berujung petaka ini sontak mengundang perhatian publik dan memicu kecaman. Praktisi hukum dan pemerhati transportasi, Budianto, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan adalah tindakan melawan hukum.
"Siapapun dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan terganggunya fungsi jalan," tegas Budianto saat dihubungi, Kamis (21/12). Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta KUHP.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 28, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pelanggaran atas pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Perbuatan anak remaja dengan menempatkan sejenis tangga atau kayu pada ruas jalan seperti terekam dalam video dan tidak lama kemudian pemotor yang melewati terjatuh dan mengakibatkan luka-luka jelas merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak Pidana," papar Budianto.
Tak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 192 KUHP terkait tindak pidana umum. Pasal ini mengatur tentang perbuatan merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama sembilan tahun jika timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, hingga pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang tanggung jawab dalam berlalu lintas. Tindakan iseng dan tidak bertanggung jawab sekecil apapun dapat membawa dampak yang besar dan membahayakan orang lain. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan saling mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku.