Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti risiko kebakaran pada mobil listrik (EV) saat diangkut kapal laut. KNKT merekomendasikan pembatasan jumlah kendaraan listrik di kapal untuk mencegah potensi kebakaran yang sulit dipadamkan.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyatakan bahwa mobil listrik lebih rentan terbakar saat berada di atas kapal dibandingkan kendaraan konvensional. "Kesepakatannya dengan GAPASDAP adalah membatasi jumlah kendaraan listrik di kapal. Jika memungkinkan, EV ditempatkan dekat ramp door kapal sebagai salah satu solusi terbaik," ungkap Soerjanto.
Risiko kebakaran pada mobil listrik di kapal memang bukan isapan jempol belaka. Investigator Pelayaran KNKT, Bambang Safari Alwi, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada aturan khusus terkait penempatan kendaraan listrik di kapal. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang tata cara pemuatan kendaraan listrik di kapal angkutan penyeberangan.
"Peraturan ini mewajibkan adanya area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran (insulation) A-60. Tujuannya, jika terjadi kebakaran pada mobil listrik, lapisan ini dapat menahan api selama 60 menit. Waktu ini sangat penting untuk evakuasi penumpang dan upaya pemadaman," papar Bambang.
Selain itu, lokasi penempatan mobil listrik di kapal juga diatur. Kendaraan listrik dilarang ditempatkan di atas kamar mesin karena suhu panas dari mesin dapat memicu kebakaran. Area penempatan EV juga harus dilengkapi alat keselamatan dan mudah diawasi. Awak kapal pun wajib melakukan patroli rutin untuk memastikan kondisi aman.
Salah satu tantangan utama adalah belum ditemukannya metode pemadaman yang efektif untuk kebakaran mobil listrik di kapal. "Ini yang membuat kami harus melakukan mitigasi pencegahan. Sampai saat ini, belum ada cara yang paling efektif untuk memadamkan mobil listrik yang terbakar," kata Bambang.
Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 juga mengamanatkan bahwa kendaraan listrik harus dikumpulkan pada satu area khusus yang ditandai. Setiap pemuatan kendaraan listrik juga wajib dilaporkan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. Pemuatannya pun harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat kapal.
Peningkatan jumlah mobil listrik di Indonesia menuntut adanya perhatian khusus pada aspek keselamatan transportasi, termasuk saat pengangkutan melalui kapal laut. Pembatasan jumlah EV di kapal, penempatan yang sesuai standar, dan pengawasan ketat diharapkan dapat meminimalkan risiko kebakaran dan menjamin keselamatan pelayaran. Regulasi yang ada pun harus terus dievaluasi dan disempurnakan seiring perkembangan teknologi mobil listrik.