Kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memang bisa bikin panik. Dokumen penting ini adalah bukti legal kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, urusan jual-beli atau pengurusan administrasi kendaraan bisa jadi rumit. Tapi, jangan khawatir, BPKB yang hilang atau rusak bisa diganti dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Prosedur Penggantian BPKB Hilang Lebih Kompleks

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur tata cara penggantian BPKB. Jika BPKB hilang, persyaratannya lebih banyak dan memerlukan beberapa langkah ekstra. Pemilik kendaraan wajib mengisi formulir permohonan penggantian. Lalu, apa saja yang perlu disiapkan?

  • Identitas Diri: KTP untuk WNI, atau KITAP bagi WNA dengan izin tinggal tetap. WNA dengan izin tinggal terbatas wajib melampirkan surat keterangan tempat tinggal dan KITAS. Badan usaha melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan berstempel. Instansi pemerintah melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi.
  • Surat Kuasa: Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Laporan Polisi: Pemilik kendaraan harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi.
  • Berita Acara Pemeriksaan: Lampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepolisian.
  • STNK: Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan asli.
  • Bukti Pembayaran PNBP: Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup yang menyatakan BPKB hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata.
  • Pengumuman di Media Cetak: Pengumuman kehilangan di media cetak lokal (bulan pertama), lalu dua kali di media cetak nasional (bulan kedua dan ketiga) dengan jeda satu bulan antar pengumuman.
  • Cek Fisik Kendaraan: Hasil cek fisik kendaraan.

Penggantian BPKB Rusak Lebih Mudah

Untuk BPKB yang rusak, prosesnya jauh lebih sederhana. Pengumuman di media cetak tidak diperlukan. Berikut persyaratannya:

  • Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan penggantian BPKB.
  • Identitas Diri: Sama seperti penggantian BPKB hilang.
  • Surat Kuasa: Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • BPKB Rusak: BPKB asli yang rusak.
  • Bukti Pembayaran PNBP: Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • STNK: Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan asli.
  • Cek Fisik Kendaraan: Hasil cek fisik kendaraan.

Proses di Samsat atau Unit Pelaksana Regident

Setelah semua persyaratan lengkap, datangi Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Samsat). Di sana, akan dilakukan identifikasi, verifikasi, pembayaran PNBP, pendaftaran, pencetakan BPKB baru, penyerahan, dan pengarsipan.

Pentingnya Ketelitian dan Kehati-hatian

Proses penggantian BPKB memang memerlukan waktu dan ketelitian. Pastikan semua persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar. Jangan lupa, BPKB adalah dokumen penting, simpan dengan baik dan hindari kelalaian yang dapat menyebabkan kehilangan atau kerusakan. Jika sudah terlanjur, jangan panik dan segera ikuti prosedur yang telah ditetapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini