Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, tak jarang muncul kendala, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. Salah satu masalah yang kerap dihadapi adalah ketiadaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya, padahal KTP merupakan salah satu syarat mutlak perpanjangan STNK.
Lantas, apakah perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya, tidak bisa. Regulasi yang berlaku mengharuskan data pemilik pada STNK sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Ini berarti, jika Anda membeli mobil atau motor bekas, dan belum memiliki KTP pemilik sebelumnya, ada jalan lain yang lebih tepat dan menguntungkan: balik nama kendaraan.
Balik Nama Kendaraan: Solusi Jitu dan Permanen
Balik nama kendaraan bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah langkah strategis untuk menghindari kerumitan di masa mendatang. Dengan balik nama, Anda tak perlu lagi bergantung pada kebaikan pemilik sebelumnya untuk mendapatkan fotokopi KTP setiap kali perpanjangan STNK. Data kepemilikan di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan berubah menjadi atas nama Anda, sehingga proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih lancar dan aman.
Proses Balik Nama STNK dan BPKB: Bukan Sekadar Mimpi
Proses balik nama memang terdengar rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah jika Anda mengetahui alur yang benar. Secara garis besar, proses ini terbagi menjadi dua tahap: pengurusan STNK di kantor Samsat dan pengurusan BPKB di Polda.
Berikut adalah gambaran singkat alurnya:
Balik Nama STNK di Samsat:
- Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan akan diperiksa fisiknya untuk memastikan kesesuaian data.
- Penyerahan Dokumen: Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya ke loket.
- Pembayaran: Bayar biaya cabut berkas dan pajak yang belum dilunasi.
- Legalisir Dokumen: Serahkan dokumen yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi.
- Pengambilan STNK Baru: Ambil STNK baru pada hari yang ditentukan.
Balik Nama BPKB di Polda:
- Penyerahan Dokumen: Serahkan berkas persyaratan ke loket Ditlantas Polda.
- Isi Formulir: Isi formulir penerbitan BPKB baru.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran di bank yang ditunjuk.
- Pengambilan BPKB Baru: Ambil BPKB baru sesuai tanggal yang ditentukan.
Biaya Balik Nama: Investasi untuk Kemudahan
Biaya balik nama kendaraan memang bukan nominal yang kecil, tetapi perlu diingat bahwa ini adalah investasi untuk kenyamanan dan kemudahan Anda di masa mendatang. Biaya ini mencakup:
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sekitar 1% dari harga beli kendaraan.
- Biaya Mutasi: Biaya pengurusan surat atau dokumen mutasi.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tergantung model kendaraan dan tarif pajak yang berlaku.
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Biaya Administrasi STNK: Biaya pengurusan administrasi STNK.
- Biaya Cek Fisik: Biaya untuk pemeriksaan fisik kendaraan.
Penting Dicatat: Penghapusan BBNKB (Sebagian)
Penting untuk diketahui bahwa sejak 23 Oktober 2024, biaya BBNKB untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya akan ditiadakan. Artinya, Anda hanya perlu membayar biaya lain yang disebutkan di atas. Ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas.
Jangan Tunda, Segera Balik Nama!
Jika Anda baru membeli kendaraan bekas, jangan tunda lagi proses balik nama. Langkah ini bukan hanya menyelesaikan masalah KTP pemilik sebelumnya, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi di masa mendatang. Dengan balik nama, Anda memiliki kendali penuh atas kendaraan Anda.