Kendaraan dinas para petinggi negara, termasuk presiden dan menteri, dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Pelat nomor ini tidak hanya sekadar pengenal kendaraan, tetapi juga simbol kekuasaan dan status pejabat yang menggunakannya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada kendaraan dinas ketua lembaga tinggi negara, serta pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III.
Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat RI
Berikut urutan pelat nomor kendaraan dinas pejabat RI, dimulai dari yang paling tinggi:
- RI 1: Presiden Republik Indonesia
- RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
- RI 19: Belum digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
- RI 21: Menteri Luar Negeri (Menlu)
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- RI 26: Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Mendikbudristek)
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Perubahan Pelat Nomor di Era Baru
Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak dibandingkan kabinet sebelumnya. Hal ini berpotensi mengubah urutan dan jumlah pelat nomor kendaraan dinas pejabat RI.
Perubahan ini mencerminkan reorganisasi struktur pemerintahan dan penambahan kementerian baru. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan dinas pejabat RI akan berevolusi seiring dengan perubahan zaman dan dinamika politik di Indonesia.
Pelat nomor kendaraan dinas pejabat RI tidak hanya sekadar simbol status, tetapi juga representasi dari kekuasaan dan tanggung jawab yang diemban. Masing-masing nomor memiliki makna dan mencerminkan peran penting para pejabat dalam pemerintahan Republik Indonesia.