Bagi pengguna Pertalite dan Solar subsidi, pendaftaran kendaraan di aplikasi MyPertamina menjadi hal yang krusial. Namun, tak sedikit yang mengeluhkan kendaraannya tidak terdaftar meski telah memenuhi persyaratan.
Terkait hal ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyarankan agar pemilik kendaraan melakukan pengecekan pada laman Samsat atau Korlantas. Pengecekan data kendaraan dapat dilakukan melalui situs ERI Korlantas di https://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/infokendaraan1.php atau aplikasi Samsat Digital Nasional.
Menurut Heppy, saat ini Pertamina tidak membatasi pendaftaran kendaraan roda empat. "Pada intinya pendaftaran ini terbuka untuk semua jenis kendaraan pengguna Pertalite dan Biosolar sebagaimana regulasi yang berlaku," ungkapnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sepeda motor belum perlu mendaftar. Syarat pendaftaran MyPertamina juga cukup mudah, yakni:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK
- Foto kendaraan
- Foto pelat nomor
Berikut langkah-langkah pendaftaran MyPertamina:
- Buka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Centang pernyataan dan klik "Daftar Sekarang"
- Isi data diri, nomor telepon, email, dan password
- Upload STNK, nomor polisi, dan foto kendaraan
- Tunggu proses pencocokan data maksimal 7 hari kerja
- Periksa status pendaftaran melalui email atau website
- Jika terkonfirmasi, Pertamina akan mengirimkan QR Code yang digunakan saat pembelian BBM di SPBU Pertamina
Penting untuk memastikan bahwa data yang diinput akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung. Jika kendaraan masih belum terdaftar setelah melakukan pengecekan dan pembaruan data, sebaiknya segera menghubungi Pertamina untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.