Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali mengemuka. Kali ini, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar wacana ini dikaji ulang.
Sudding berpendapat bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun justru membebani masyarakat. Menurutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari perpanjangan SIM tidak seberapa, berbanding terbalik dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat.
"Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini biaya administrasinya cukup tinggi, namun pendapatan negara dari sektor tersebut tidak besar. Hal ini justru memberatkan masyarakat yang harus mengeluarkan biaya tersebut secara berkala," ujar Sudding.
Ia menilai, SIM seharusnya bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini untuk meringankan beban masyarakat dan menghilangkan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Namun, usulan ini mendapat tanggapan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan. Aan menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
Aan menjelaskan, perpanjangan SIM lima tahun sekali dilakukan untuk menjaga validitas data identitas pemegang SIM serta memperbarui foto wajah. Hal ini penting untuk keperluan forensik kepolisian, jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Selain itu, Aan juga mengusulkan adanya sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran lalu lintas. Ia berpendapat, pemegang SIM yang melakukan pelanggaran harus diberi tanda pada SIM-nya. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, SIM tersebut dapat dicabut.
Usulan SIM seumur hidup terus menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung usulan ini dengan alasan kepraktisan dan penghematan. Namun, ada pula yang menolak dengan alasan keamanan dan kevalidan data pemegang SIM.
Pemerintah dan pihak terkait perlu mempertimbangkan dengan matang usulan ini sebelum mengambil keputusan. Diperlukan kajian komprehensif untuk memastikan bahwa usulan SIM seumur hidup tidak berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.