Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan agar hanya dilakukan satu kali. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan beban finansial yang dirasa memberatkan masyarakat.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, biaya perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali cukup tinggi dan tidak sebanding dengan ukuran fisik dokumen tersebut. Ia berpendapat bahwa hal ini membebani masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

Sudding juga mengusulkan agar SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya diperpanjang satu kali, sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. Ia berpendapat bahwa penerapan sistem ini dapat meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kualitas dan keselamatan lalu lintas.

Namun, usulan ini perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masa berlaku SIM yang terbatas selama lima tahun memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan kontrol terhadap kualitas dan kemampuan pengemudi secara berkala.

Dengan memperbarui SIM setiap lima tahun sekali, pengemudi diharuskan mengikuti tes kesehatan dan psikologi untuk memastikan bahwa mereka masih layak mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini menjadi penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat faktor pengemudi yang tidak kompeten atau tidak sehat.

Selain itu, sistem perpanjangan SIM yang dilakukan secara berkala juga memberikan kesempatan bagi pihak berwenang untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Jika pemegang SIM melakukan pelanggaran serius, SIM mereka dapat dicabut atau masa berlakunya dipersingkat. Hal ini merupakan bentuk sanksi yang efektif untuk mencegah pelanggaran berulang dan meningkatkan kedisiplinan pengemudi.

Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara keinginan untuk meringankan beban masyarakat dengan upaya untuk memastikan keselamatan lalu lintas. Usulan untuk hanya melakukan perpanjangan SIM satu kali perlu dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan aspek hukum, teknis, dan dampaknya terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini