Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung pada 1-23 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai insentif menarik, termasuk pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bekas.
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini merupakan kesempatan emas untuk menghemat biaya. Pemprov Jabar menggratiskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua. Insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Insentif Tambahan
Selain gratis bea balik nama, program pemutihan ini juga memberikan insentif lain, yaitu:
- Bebas tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
- Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Langkah-langkah Mengurus Pemutihan
Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor Samsat terdekat.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti BPKB, STNK, KTP, dan bukti bayar pajak terakhir.
- Informasikan petugas bahwa ingin mengurus pemutihan pajak kendaraan.
- Ikuti petunjuk petugas untuk melengkapi proses administrasi.
Kepatuhan Pajak Meningkat
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah terbukti efektif meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini dikarenakan program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak.
Dengan adanya insentif yang diberikan, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Jadilah Wajib Pajak yang Bertanggung Jawab
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus menghemat biaya. Jangan lewatkan kesempatan ini dan jadilah wajib pajak yang bertanggung jawab dengan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.