Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, menyampaikan isyarat bahwa ojek online (ojol) tidak akan termasuk dalam kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa alasan berikut:

Ojol Tidak Memenuhi Kriteria

Menurut Bahlil, motor yang digunakan ojol bersifat personal dan digunakan untuk kegiatan usaha. Dengan demikian, ojol tidak memenuhi kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM. Menteri ESDM menegaskan, subsidi BBM akan diprioritaskan untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti transportasi umum.

Tujuan Subsidi BBM

Pemerintah memberikan subsidi BBM bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan memprioritaskan kendaraan transportasi umum, subsidi BBM diharapkan dapat menekan biaya transportasi dan tidak memberatkan masyarakat.

Kendaraan Pelat Kuning Jadi Sasaran Utama

Berdasarkan keterangan Bahlil, kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan kota (angkot) dan bus, akan menjadi sasaran utama penerima subsidi BBM. Hal ini karena kendaraan tersebut memberikan layanan publik dan memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat.

Angkutan Barang Pelat Hitam Tak Diprioritaskan

Menteri ESDM juga menegaskan bahwa angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Hal ini disebabkan karena angkutan barang tersebut tidak diperuntukkan bagi kepentingan umum, melainkan untuk aktivitas bisnis.

Penyaluran Subsidi BBM

Pemerintah akan menggunakan skema blending atau kombinasi antara subsidi langsung kepada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang atau komoditas. Mekanisme penyaluran subsidi BBM masih dalam tahap pembahasan dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Dengan ditetapkannya kriteria penerima subsidi BBM tersebut, diharapkan penyaluran subsidi dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menggunakan BBM secara bijak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini