Jakarta, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati pada tanggal 27 November 2024, berkaca pada pelayanan SIM yang tutup saat libur Pilkada. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM yang masa kedaluwarsanya habis pada tanggal tersebut untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang mati lewat satu hari pun mengharuskan pemiliknya membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, dispensasi ini memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang terhambat mengurus perpanjangan akibat penutupan pelayanan SIM saat libur Pilkada.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Kamis, 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan. Perpanjangan SIM mati hanya berlaku bagi SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut dan segera diperpanjang keesokan harinya.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, diperlukan beberapa syarat, yaitu:

  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM)
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi (bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM)

Biaya perpanjangan SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Dispensasi perpanjangan SIM mati ini menunjukkan komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM. Oleh karena itu, masyarakat yang terdampak penutupan pelayanan SIM saat libur Pilkada dapat memanfaatkan dispensasi ini dengan segera melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini