Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas jalan Ibu Kota. Kali ini, sebuah truk tronton menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah perempatan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
Insiden tragis ini bermula ketika truk tronton box yang melaju dari arah timur ke barat menerobos lampu merah. Diduga, pengemudi mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi.
"Akibat kelalaian pengemudi yang mengantuk, truk menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan yang sedang berhenti," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Latif Usman.
Kecelakaan tersebut melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu unit truk Mitsubishi Fuso, satu unit Wulling Cortez, dan lima unit sepeda motor. Akibatnya, seorang pengendara motor meninggal dunia.
Selain mengantuk, pengemudi truk juga diketahui melanggar aturan jam operasional angkutan barang. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2020, angkutan barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus dalam kondisi prima dan berkonsentrasi penuh. Ia mengacu pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
"Mengantuk saat mengemudi merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatal," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, kelalaian pengemudi truk yang mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kasus kecelakaan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri dan orang lain. Kelalaian dan kurangnya konsentrasi dapat berujung pada tragedi yang tidak diinginkan.