Jakarta, – Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024. Keputusan ini berimbas pada kebijakan ganjil-genap di Jakarta yang ditiadakan pada hari tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Penetapan libur nasional ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada. Dengan terbebasnya dari ganjil-genap, diharapkan masyarakat dapat mengakses tempat pemungutan suara dengan lebih mudah dan lancar.

Penghentian sementara ganjil-genap pada hari pemungutan suara Pilkada merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan suara rakyat dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Namun, perlu diingat bahwa pemberlakuan ganjil-genap akan kembali diterapkan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara berakhir. Oleh karena itu, pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap yang berlaku saat melintas di ruas jalan yang ditetapkan.

Dengan terbebasnya ganjil-genap pada hari pemungutan suara Pilkada, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah mereka. Mari gunakan hak pilih kita untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkualitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini