Ketentuan pajak progresif dan biaya bea balik nama kendaraan bekas (BBN2) kerap menjadi momok bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Beban pajak yang dianggap memberatkan tersebut membuat banyak pihak enggan memenuhi kewajiban membayar pajak, sehingga berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan pajak.

Dampak Pajak Progresif dan BBN2

Pajak progresif adalah sistem pajak di mana tarif pajak meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan atau kekayaan seseorang. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak. Namun, dalam praktiknya, pajak progresif justru memicu masyarakat mencari cara mengakali kepemilikan kendaraan untuk menghindari pajak tinggi.

Sementara itu, BBN2 juga menjadi beban tersendiri bagi pemilik kendaraan bekas. Biaya mengurus balik nama kendaraan seringkali lebih mahal dari pajak kendaraan itu sendiri. Alhasil, banyak orang menunda mengurus balik nama atau bahkan tidak melakukannya sama sekali.

Penghapusan Pajak Progresif dan BBN2 sebagai Solusi

Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berpendapat bahwa penghapusan pajak progresif dan BBN2 dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan menghapus kedua jenis pajak tersebut, masyarakat tidak lagi merasa terbebani, sehingga lebih bersedia membayar pajak secara tepat waktu.

Dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 69 juta unit yang rutin memperpanjang STNK setiap 5 tahun sekali. Sementara itu, sebanyak 96 juta unit kendaraan memiliki pajak yang menunggak. Hal ini mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Manfaat Penghapusan Pajak Progresif dan BBN2

Jika pajak progresif dan BBN2 dihapuskan, maka diperkirakan kepatuhan masyarakat membayar pajak akan meningkat secara signifikan. Hal ini akan berdampak positif bagi daerah, karena pemasukan dari sektor pajak kendaraan akan mengalami peningkatan. Dengan dana tambahan tersebut, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah-daerah dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, penghapusan pajak progresif dan BBN2 juga akan memberikan manfaat lain, seperti:

  • Mendorong perputaran ekonomi di sektor otomotif, karena masyarakat akan lebih mudah membeli kendaraan bekas.
  • Mengurangi jumlah kendaraan bodong yang tidak memiliki dokumen resmi.
  • Memudahkan proses administrasi kendaraan bermotor, baik untuk pemilik kendaraan maupun pihak berwenang.

Urgensi Penghapusan Serempak

Yusri Yunus menekankan bahwa penghapusan pajak progresif dan BBN2 perlu dilakukan secara serempak di seluruh daerah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan menghindari praktik mencari daerah yang menawarkan pajak kendaraan lebih rendah.

Dengan menghapuskan kedua jenis pajak ini secara serempak, pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini