Jakarta, – Tragedi kecelakaan maut truk rem blong di KM 92B Tol Cipularang telah menyita perhatian publik. Hasil pemeriksaan sementara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap faktor utama penyebab insiden mengerikan tersebut, yaitu kelalaian pengemudi truk.

Kelalaian tersebut meliputi penggunaan gigi persneling tinggi saat melintasi jalur turunan panjang, mengabaikan rambu-rambu lalu lintas terkait penggunaan gigi rendah, dan mengabaikan indikator peringatan tekanan udara sistem rem yang berbunyi.

Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, pengemudi truk tak mengindahkan rambu-rambu yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang. Akibatnya, ia hanya mengandalkan rem, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah untuk menurunkan kecepatan.

Selain itu, pengemudi tak memperhatikan indikator peringatan tekanan udara sistem rem yang menyala di dashboard kendaraan. Peringatan tersebut menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem, namun pengemudi tidak segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Parahnya, pengemudi juga tidak memanfaatkan jalur penyelamat yang tersedia di sekitar lokasi kecelakaan. Rekam jejak video memperlihatkan bahwa sebelum menabrak belasan mobil, truk tersebut melewati jalur penyelamat yang dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik.

Kelalaian-kelalaian yang dilakukan pengemudi truk ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengemudi untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya. Ketidaktaatan terhadap aturan lalu lintas dan ketidakpedulian terhadap indikator peringatan dapat berujung pada tragedi yang tak diinginkan.

Pihak berwenang pun menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai. Dalam kasus kecelakaan serupa sebelumnya di Subang, Jawa Barat, terdapat putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara bagi pengemudi, pemilik bengkel, dan pengelola armada yang bersalah.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan kondisi kendaraan, dan mengambil tindakan preventif untuk menghindari kecelakaan. Sementara itu, pemerintah perlu terus mengoptimalkan infrastruktur dan sistem lalu lintas untuk meminimalisir risiko terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini