Jakarta, – Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bermotor, penting untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak ini?

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan BBNKB. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan faktor tertentu seperti fungsi kendaraan dan penggunaan energi ramah lingkungan.

1. Kendaraan Berbasis Kereta Api

Kendaraan bermotor yang berbasis kereta api tidak termasuk dalam objek BBNKB karena jenis transportasi ini tidak menggunakan jalan raya. Oleh karena itu, kereta api dan jenis kendaraan serupa lainnya tidak diwajibkan membayar pajak balik nama.

2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari BBNKB. Hal ini mencakup kendaraan militer dan kendaraan khusus yang digunakan dalam operasi pertahanan dan keamanan.

3. Kendaraan Kedutaan dan Lembaga Internasional

Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta kendaraan milik lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, tidak dikenakan BBNKB.

4. Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

Dalam upaya mendorong penggunaan energi terbarukan, kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan dibebaskan dari BBNKB. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

5. Kendaraan Pabrikan atau Importir untuk Pameran

Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, yang khusus digunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.

Selain lima pengecualian di atas, perlu diingat bahwa penyerahan kendaraan dari luar negeri untuk digunakan secara permanen di Indonesia juga dikenakan BBNKB, kecuali jika kendaraan tersebut memenuhi kriteria pengecualian tertentu, seperti:

  • Digunakan untuk diperdagangkan
  • Dikeluarkan kembali dari wilayah Indonesia dalam waktu 12 bulan
  • Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, atau kegiatan olahraga bertaraf internasional (dengan catatan tidak boleh digunakan di Indonesia selama 12 bulan berturut-turut)

Dengan mengetahui pengecualian pajak BBNKB ini, Anda dapat menghemat pengeluaran saat membeli kendaraan bermotor. Pastikan untuk memeriksa apakah kendaraan yang Anda beli termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari pajak balik nama untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini