Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan terkait insentif impor mobil listrik. Kali ini, tidak hanya bea masuk dan PPnBM yang dibebaskan, tetapi juga ada persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Syarat Kerja Sama Internasional

Salah satu syarat baru yang paling signifikan adalah kewajiban untuk memiliki kerja sama internasional dengan Indonesia. Artinya, pelaku usaha yang ingin mengimpor mobil listrik harus berasal dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Ini dilakukan untuk mendorong investasi dan kerja sama yang lebih luas di bidang kendaraan listrik. Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara, seperti negara-negara ASEAN, Australia, China, Jepang, dan lainnya.

Bea Masuk Tarif Preferensi

Selain itu, aturan baru juga memperkenalkan insentif bea masuk tarif preferensi. Tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang lebih rendah yang ditetapkan berdasarkan perjanjian internasional. Dengan kata lain, pelaku usaha yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia berhak mendapatkan diskon bea masuk.

Upaya Mendukung Industri Dalam Negeri

Syarat-syarat baru ini tidak hanya dimaksudkan untuk menarik investasi asing, tetapi juga untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri. Pelaku usaha diwajibkan untuk berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia, baik melalui pembangunan fasilitas manufaktur baru maupun alih produksi dari kendaraan bermotor konvensional.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Masa Berlaku dan Manfaat

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2024 ini berlaku sejak 8 November 2024 hingga 31 Desember 2025. Pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menikmati insentif berupa pembebasan bea masuk, PPnBM, dan bea masuk tarif preferensi.

Pemberian insentif ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini