Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Namun, kenyataannya masih banyak kendaraan yang berstatus pajak mati. Ironisnya, pemilik kendaraan tersebut tak segan-segan menjual kendaraannya, meski berstatus pajak mati.
Menurut data dari Korlantas Polri, dari total 165 juta kendaraan terdaftar, hanya 69 juta kendaraan yang pajaknya terbayarkan. Artinya, masih ada sekitar 96 juta kendaraan yang pajak kendaraannya tidak dibayarkan.
Fenomena ini mendapat sorotan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. "Kalau di luar negeri, orang pajak setahun aja udah pusing lho, diproses lho. Di Indonesia ini berani jual motor pajak mati tiga tahun, berani lho jual motor gitu," ungkapnya.
Yusri mengimbau agar pemilik kendaraan sadar akan kewajiban membayar pajak. Pasalnya, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2, data kendaraan dapat dihapus jika pajaknya tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut setelah STNK mati (total 7 tahun).
"Sudah berjalan (sosialisasi) makanya kami minta keseimbangan dari daerah Pergub masalah BBN 2 ayo dong dinolin aja supaya orang pada tertib pajak semua," imbuh Yusri.
Kendaraan yang datanya dihapus karena tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut tidak dapat didaftarkan kembali. Pemilik kendaraan akan mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali, yaitu 5 bulan surat peringatan, 1 bulan pemblokiran registrasi, dan 12 bulan penghapusan data induk ke data record. Tahap akhir, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen.
Fenomena ini menunjukkan rendahnya kesadaran membayar pajak di Indonesia. Hal ini dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Diperlukan upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya membayar pajak. Masyarakat juga perlu diberi kemudahan dalam membayar pajak, misalnya dengan menyediakan layanan pembayaran online dan memperluas lokasi pembayaran pajak.